JKM. COM, TAPIN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai merupakan salah satu unit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Wilayah Kalimantan Selatan.
Sebagai wujud pengenalan pada masyarakat tentang Tugas dan Fungsinya, Bapas Kelas II Amuntai
mensosialisasikan tentang tugas dan fungsi (Tusi) institusi bimbingan kemasyarakatan.
Giat ini dikemas dalam rapat rekonsiliasi Data Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Tahun 2022 di Kabupaten Tapin pada Kamis, (23/06/2022).
Dalam kesempatan ini juga dipaparkan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum Tahun 2021 di wilayah hukum Bapas Kelas II Amuntai.
Acara berlangsung di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin.
Giat ini diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak Anak di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu sebagai bentuk sinkronisasi data dalam pelaksanaan pencatatan kegiatan perlindungan khusus anak, khususnya yang menyangkut penanganan Anak Berkonflik Hukum (ABH) di Kabupaten Tapin yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Instansi dan Lembaga Vertikal Penegak Hukum yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin.
Dalam acara ini, Bapas Kelas II Amuntai diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Anto Setiawan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil,Timbul Mukti Ali.
Dalam hal ini, disampaikan tentang tugas dan fungsi Bapas,Pembimbing Kemasyarakatan dan Jumlah Anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Tapin selama Tahun 2021 yang ditangani oleh Bapas Amuntai.
“Pertemuan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan SKPD terkait dengan anak yang berkonflik dengan hukum se-Kabupaten Tapin ini sangat penting selain untuk silaturahmi juga penting dalam penanganan anak yang lebih baik lagi,” ungkapnya
“Dan bagi kami juga sangat krusial karena menjadi kegiatan ini menjadi wadah untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Bapas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Apalagi Kabupaten Tapin Tahun ini sedang mengikuti verivikasi Kabupaten Layak Anak (KLA).” katanya.
Kepala Bapas Kelas II Amuntai ,Suwarso, SH, MH menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebagai perpanjangan Kanwil Kemenkumham di Kabupaten Tapin, kami sudah resmikan Pos Bapas Amuntai sejak tahun 2016 sebagai amanah dari UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama ini masih tergabung didalam Rutan Rantau meskipun memiliki tusi yang berbeda.
“Kedepannya kami berharap agar ada satu Kantor pelayanan terpadu khusus untuk Aparat Penegak Hukum dalam penanganan masalah-masalah anak. (Humas/Anto/Irfan)













