JKM.COM, KALSEL – Menjalani Profesi sebagai Penyuluh Pertanian, Sudah sepatutnya mereka memiliki legalitas pengakuan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk memfasilitasi hal tersebut, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) menyelenggarakan sertifikasi.
Kegiatan ini berjudul ‘Sertifikasi Kompetensi Bagi Penyuluh Pertanian Level Supervisor’ ini diselenggarakan di TUK BBPP Binuang pada tanggal 12 hingga 15 juli 2022. Pada kegiatan sertifikasi ini, seluruh assesi (peserta sertifikasi) dinyatakan 100% kompeten.
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa bertani itu hebat dan keren.
“Menjadi penyuluh pertanian, menjadi menteri pertanian itu sesuatu yang hebat. Bertani itu hebat menjadi petani itu keren,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo menuturkan bahwa Allah SWT telah memfasilitasi berbagai sumber di dunia ini.
Apalagi kata dia, di bidang pertanian.
“Allah SWT memfasilitasi kita, matahari bersinar tidak pernah putus dengan terik yang suhunya bisa mengundang air di manapun,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas ASN melalui peningkatan kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, dan mendorong ASN mempunyai sertifikasi kompetensi.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi. Acuannya, standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Kepala BBPP Binuang, Yulia Asni Kurniawati saat menutup kegiatan sertifikasi mengatakan profesi penyuluh merupakan tugas yang mulia.
“Jangan berpaling dari profesi anda sebagai penyuluh. Pada saat Kondisi Alam yang tidak menentu, jangan sampai membuat petani gagal panen.Bantu mereka menerapkan teknologi inovasi,” ungkapnya.
Teguh Wijono, S, SPT koordinator Assesor saat membacakan hasil assesment mengatakan, Seorang Penyuluh Pertanian perlu adanya pengakuan secara legal, adapun legalitas pengakuan dapat diperoleh melalui Asesment yakni Sertifikasi Kompetensi.
“Tidak ada kesulitan bagi kami menguji peserta assesi kali ini,Karena mereka rata-rata masih milenial, dan mampu melewati seluruh rangkaian sertifikasi dengan baik serta 34 assesi dinyatakan Kompeten seluruhnya,” pungkasnya.
Penulis: Aman Nurrahman Kahfi, M.Sc
Publish: M. Irfan Karuniawan, S.Kom













