Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku Curat

banner 120x600

Melawi – Kalbar, JKM | Polsek Kota Baru Ungkap Kasus Pencurian. tersangka KD laki-laki, beralamat di Dusun Warga Sepakat, Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh. Di tangkap petugas Polsek kota baru dirumahnya tanpa perlawanan. Minggu, (19/9) Pukul 22.30 Wib yang lalu.

Kapolsek Kota Baru, IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik akhmad Saibaini yang berada di Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

“KD ditangkap karena melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di rumah milik Akhmad Saibaini” Ucapnya.

“Berawal dari kejadian pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 dirumah sdr.Akhmad Saibaini yang dilaporkan kepolsek kota baru, dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku adalah KD”.

“Petugas dibantu warga dapat mengamankan KD dirumahnya dalam keadaan setelah menghisap Lem FOX, setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan KD mengakui jika memang benar ia sudah mengambil sejumlah uang milik Akhmad Saibaini sebesar Rp.1.070.000” Ungkap Kapolsek Kota Baru, Kamis, (23/09/21).

“Tidak hanya itu KD juga mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik Yanto yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun yabg berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanah Pinoh” Tambahnya.

“KD akan disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Jo pasal 486 ayat (1) KUHP”

“KD sudah pernah menjalani 2 hukuman Yakni pada tahun 2018 dalam kasus penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan divonis selama 8 Bulan. Dan yang kedua pada tahun 2019 dalam kasus pencurian ( pasal 362 KUHP ) terhadap 1 unit sepeda motor Mio warna Hitam dan pada saat itu divonis selama 1 tahun 4 bulan namun KD mendapatkan Asimilasi Covid-19 dan KD hanya menjalani hukuman selama 8 Bulan” Terang Kapolsek.

(Darmadi)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan