Tangkal Paham Radikalisme dan Intoleransi di Kabupaten Melawi, Kesbangpol Gelar FGD dan Deklarasi Bersama

banner 120x600

MELAWI – KALBAR, JKM | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan deklarasi bersama toleransi antar umat beragama sebagai perekat dan pemersatu masyarakat dalam bingkai NKRI. Kegiatan FGD di gelar di ruang Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Kamis (14/10/21).

Kegiatan FGD dihadiri Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, Drs. H. M. Qomarul Khair, S.Ag., M.Si., Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Melawi, H. Sulaiman, S.Pd.I. sekaligus sebagai narasumber pada FGD tersebut. FGD juga di hadiri oleh para tokoh agama, dan tokoh pemuda lintas etnis di Kabupaten Melawi

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan, agama merupakan salah satu bagian dari HAM yang harus dihormati dan dilindungi oleh Undang-Undang. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam mencegah konflik antar umat beragama.

“Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama”. Kata Bupati Melawi.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 28 E (1) UUD 1945. Dalam hal ini dapat dilihat dari dua hal, yaitu Faktor Internum dan faktor Externum.

“Kita sadari, bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan terkadang menimbukan ketegangan dan konflik sehingga diperlukannya moderasi untuk menjaga keharmonisan bangsa. Ada 4 indikator sebagai alat ukur yaitu, Toleransi, Anti Kekerasan, Komitmen Kebangsaan serta Pemahaman dan Perilaku Beragama”. Ujar AKBP Sigit.

Disampaikan Sigit, peran Polri dalam menjaga keharmonisan adalah sebagai dinamisator, katalisator untuk mendorong terwujudnya toleransi. Selain itu peran Polri sebagai penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Upaya Polri dalam menjaga kerukunan umat beragama yaitu dengan melakukan Upaya Preemtif, Preventif, Represif dan melakukan pengawasan terhadap sikap intoleransi yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa”. Tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag TU Kantor Kementrian Agama Kabupaten Melawi, M. Qomarul Khair juga mengatakan, Kementrian Agama sangat berkomitmen dalam membina kerukunan Umat Beragama, salah satunya dengan Rancangan Program Moderasi Agama (RPMA).

“Saat ini sedang dimantapkan berbagai program prioritas lainnya seperti, revitalisasi peran KUA. Dimana ke depan, KUA diharapkan tidak hanya melayani umat Islam saja, tetapi seluruh umat beragama. Radikalisme atas nama agama dapat diberantas melalui pendidikan agama yang moderat dan inklusif”. Ungkapnya.

Ketua I MUI Kabupaten Melawi, H. Sulaiman, mengatakan, MUI selalu mengedepankan tiga hal yaitu, Ukhuwah Islamiyah (konsep persaudaraan dalam Islam), Ukhuwah Wathoniyah (persaudaraan Kebangsaan) dan Ukhuwah Insaniyah (persaudaraan antara sesama umat manusia).

“Paham intoleransi dan radikalisme muncul karena kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama. Karena memang agama tidak pernah mengajarkan untuk intoleran, untuk radikal”. Tandasnya.

Usai FGD kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan bersama seluruh peserta yang hadir. Adapun isi Deklarasi Bersama yaitu

Kami bersama-sama menyatakan :

1. Menolak adanya paham-paham intoleransi dan radikalisasi pro anarkisme demi menjaga harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Melawi.

2. Mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan kelompok/golongan dan individu demi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Melawi.

3. Mendukung upaya Pemerintah, TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Melawi.

4. Menjamin keamanan, keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama tanpa memandang Suku, Agama dan Golongan di Kabupaten Melawi.

5. Menghormati Hak Asasi Manusia untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(Dk/Ade S)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan