Operasi Pekat, Polsek Kota Baru Gelar Penertiban Penjual Petasan

banner 120x600

MELAWI – KALBAR, JKM | Polsek Kota Baru Jajaran Polres Melawi menggelar kegiatan “Operasi Pekat II Kapuas-2021” dengan melaksanakan penertiban penjual petasan di Wilayah Hukumnya, Sabtu (4/12/21).

Adapun sasaran kegiatan meliputi Desa Batu Begigi, Desa Loka Jaya, Desa Tanjung Gunung dan Desa Suka Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Dari kegiatan Operasi Pekat ini 1 orang penjual didapati menjual petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, karena dampak yang ditimbulkannya bisa membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Kota Baru, Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K menyampaikan “Kegiatan hari ini dengan sasaran yaitu petasan yang dilarang diperjualkan kepada masyarakat secara bebas. Setelah kami menyisir kebeberapa tempat didapati 1 penjual petasan yang dilarang peredarannya secara bebas di masyarakat. Kami mengamankan petasan tersebut sebanyak 12 ikat ke Mapolsek Kota Baru dan memberikan pembinaan kepada para penjual petasan agar mengetahui petasan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Dan penjual tersebut kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan sejenisnya dikemudian hari,” jelasnya.

“Petasan ini sudah diatur dalam Perkap nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat kita hindari,” tuntasnya.

(Humas Polres Melawi)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan