MELAWI-KALBAR, JKM | Dalam Operasi Pekat II Kapuas-2021, Polsek Ella Hilir Jajaran Polres Melawi menerima penyerahan secara sukarela senjata api jenis lantak dari masyarakat di Desa Kahiya, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Ella Hilir, Iptu Widaya menyampaikan, “Penyerahan senjata api jenis lantak tersebut terlaksana, setelah dilakukan penggalangan, sosialisasi dan imbauan dari Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Ella Hilir kepada masyarakat. Menerima imbauan tersebut satu warga dari Desa Kahiya, Kecamatan Ella Hilir dengan sukarela menyerahkan senjata api yang dimilikinya,” jelasnya.
“Terhadap senjata api jenis lantak tersebut dibuatkan surat penyerahan dan surat pernyataan agar kemudian hari tidak lagi menyimpan ataupun memiliki senjata api rakitan tersebut,” ungkapnya.
“Masyarakat kami bina dan imbau agar tidak menyimpan ataupun menggunakannya, hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran hukum dalam menggunakan senjata api rakitan tersebut. Karena senjata api ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal. Sanksi hukumnyapun cukup berat apabila ditemukan ataupun didapati menggunakan senjata api ilegal ini, harapan kami masyarakat menyadarinya agar tidak lagi menyimpan ataupun menggunakan segala jenis senjata api ilegal ini termasuk Senpi rakitan (Lantak). Ini dilaksanakan untuk melindungi masyarakat secara luas, agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kejadian yang lainnya,” tutupnya.
(Humas Polres Melawi)