Wujudkan legalitas Penyuluh Pertanian, Kementan Gelar Sertifikasi Level Fasilitator

banner 120x600

JKM.COM, KALSEL – Seorang Penyuluh Pertanian perlu adanya pengakuan secara legal. Adapun legalitas pengakuan dapat diperoleh melalui Asesment yakni melalui Sertifikasi Kompetensi. Memfasilitasi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang dibawah naungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Level Fasilitator.

Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) BBPP Binuang pada tanggal 15 hingga 18 Juli 2022.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, menyampaikan pentingnya membangun SDM pertanian.

“Kita harus membangun SDM pertanian yang berkualitas, kreatif dan memiliki jiwa berdaya saing. Sehingga pembangunan pertanian bisa berjalan cepat,” kata Dedi.

Kepala BBPP Binuang, Yulia Asni Kurniawati saat pembukaan sertifikasi mengatakan Sertifikasi merupakan pacuan agar penyuluh pertanian di lapangan dapat maksimal dalam mendampingi petani.

“Dengan menyandang penyuluh bersertifikasi, tentu kita akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja kita, ungkapnya.

“Saya harapkan, seluruh peserta sertifikasi (assesi) dapat dinyatakan kompeten seluruhnya,” Harap Yulia.

Teguh Wijono, S.,S.Pt selaku koordinator Assesor mengatakan, Uji Sertifikasi kompetensi (Ujikom) merupakan salah satu bentuk legalitas bagi profesi penyuluh pertanian.

“Ujikom ini sebagai bentuk diakuinya yang bersangkutan sebagai penyuluh pertanian,” tutupnya.

Penulis: Amallia Rosya, S.P., M.Si
Publish: Intan Kurnianingrum, S.P., M.T.P


banner 336x280

Tinggalkan Balasan