JKM.COM, MELAWI – Kasat Reskrim Polres Melawi Iptu Fariz Kausar Ramadhani memberikan materi Perkap No.3 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di aula Tribrata Polres Melawi pada Sabtu, (5/11).
Adapun Personel yang mengikuti pelatihan setiap minggu dari berbagai fungsi, baik fungsi reskrim, narkoba, sabhara dan fungsi Kepolisian lainnya.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., melalui Kabag SDM AKP Beny Tri Subagio mengatakan pelatihan peningkatan kemampuan rutin dilakukan polres melawi sebagai cara untuk meningkatkan kemampuan personel Polres Melawi khususnya fungsi reskrim.
“Peningkatan kemampuan akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan SDM Polri khususnya di Polres Melawi melalui pelatihan-pelatihan,” pungkasnya.













