JKM.COM, MELAWI – Progres pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih tinggal 11 hari lagi sesuai waktu tahapan yang telah ditetapkan KPU. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Lay mengklaim kerja panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) sudah cukup maksimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Muhammad Bakri progres Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih dilapangan sudah mencapai 80 persen.
“Sampai hari ini sudah 80 persen data pemilih yang sudah di coklit petugas Pantarlih di Desa Tanjung lay,” ujar Bakri kepada media ini melalui via WhatsApp Rabu, (1/3).
Bakri juga menyampaikan selain melalui petugas Pantarlih, masyarakat juga bisa mengecek apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum. melalui http://cekdptonline.kpu.go.id yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pastikan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut,” jelasnya.
Ketua PPS Desa Tanjung Lay pun berharap pelaksanaan coklit berjalan lancar sesuai waktu tahapan yang telah ditentukan KPU.
“Harapan kami Coklit berjalan lancar dan sesuai waktu tahapan yang ditentukan oleh KPU,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (PKD) Desa Tanjung Lay Susnawati saat dihubungi media ini melalui via WhatsApp mengatakan selama proses coklit PKD terus melakukan pengawasan untuk memastikan petugas Pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memastikan petugas Pantarlih melaksanakan coklit sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku pengawasan terus kami lakukan,” ujar Susnawati.
Diketahui Pantarlih saat melakukan kegiatan Coklit diatur sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022 sebagai berikut.
• Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
• Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
• Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.
• Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
• Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI.
• Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el.
• Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
• Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
• Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda.
• Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI.
• Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.
• Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Penulis: Surachman
Editor: Redaksi













