Komisi IV DPR RI Bersama KLHK Gelar Bimtek dan Sosialisasi di Sintang

banner 120x600

JKM.COM, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Kabupaten Sintang adalah daerah dengan forest governace terbaik di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkannya pada acara Bimtek dan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Serantung Waterpark pada Jumat, (3/3) lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Planologi Kehutanan dan Tatat Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Pontianak bersama Komisi IV DPR RI.

Pada kegiatan yang dihadiri Camat dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Sintang tersebut Jarot mengatakan Kabupaten Sintang adalah daerah dengan penataan penggunaan kawasan hutan terbaik di Indonesia.

“Sintang adalah daerah dengan forest governance terbaik di Indonesia. Penggunaan lahan hutannya paling bagus. Kita punya hutan taman nasional, taman wisata alam, punya hutan lindung dan punya hutan tanaman industri,” ujar Jarot.

Sintang, lanjut Jarot adalah satu-satunya daerah yang punya perda gupung dan rimba yang dapat menambah luasan hutan di Sintang. Ia menjelaskan saat ini sudah 3 daerah yang memiliki hutan adat dari 12 kelompok adat yang meminta status hutannya dimasukkan kedalam kawasan rimba gupung.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania yang diwakili oleh Tenaga Ahli Agnesia menyampaikan beberapa poin yakni kegiatan itu merupakan salah satu upaya memenuhi arahan Presiden percepatan realisasi Redistribusi TORA Hutan.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemda, sebagai dukungan untuk redistribusi tanah bagi masyarakat. Karena dengan pertimbangan bahwa terkait masyarakat sangat jelas bahwa tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Agnesia menambahkan TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dengan diserahkannya SK Pelepesan dan Sertifikat Tanah, bahwa tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki masyarakat telah dilegalkan, semua itu untuk satu tujuan yaitu mensejahterakan masyarakat.

Menanggapi penyampaian Bupati dan tenaga ahli Anggota Komisi IV DPR RI tersebut, Kepala Desa Samak, Kecamatan Dedai, Ivan menyampaikan perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan warga karena di beberapa titik ada ketidaksepahaman warga dengan kebijakan yang ada. salah satu yang Ia pertanyakan adalah bagaimana dengan nasib tanah dan kebun warga yang berada dalam kawasan konservasi.

“Bagaimana dengan perkebunanan masyarakat yang ada dalam kawasan?. Di situ ada perkebunan karet, ada kebun buah durian yang setiap hari atau setiap tahun masyarakat ambil. Pada kesempatan ini kami meminta untuk mempertimbangkan lagi (memasukkan kawasan kelam ke dalam kawasan konservasi),” ujar Ivan dilansir dari rri.co.id

Ivan menambahkan pihaknya sangat mendukung program pemerintah jika itu dalam upaya memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Ia juga meminta untuk lahan perkebunan masyarakat yang ada di sekitar kaki bukit kelam untuk tetap dapat digunakan masyarakat seperti sebelumnya karena Ia khawatir jika nanti kawasan bukit kelam dimasukkan ke dalam kawasan konservasi masyarakat Desa Samak dan beberapa desa di kawasan Kaki Bukit Kelam akan dikriminalisasi jika memanfaatkan hasil hutan, termasuk ketika memetik buah durian yang secara turun temurun mereka lakukan. 


banner 336x280

Tinggalkan Balasan