JKM.COM, MELAWI – Beredar berita di media Kalimantanpost.online dengan menyebut Wartawan dan LSM Melawi Terima Setoran Rp.500 Ribu per mobil Pikcup Pengangkutan Kayu Ilegal Melintas jalur Melawi–Sintang. Terkait hal tersebut sejumlah Wartawan dan LSM di Kabupaten Melawi membantah keras tudingan yang tidak mendasar itu.
Perwakilan Media Melawi, Lilik Hidayatullah membantah keras tudingan itu dan menyayangkan pemberitaan tersebut tidak mendasar dan tidak berimbang tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita.
“Tudingan itu tidak benar yang menyebutkan wartawan Melawi dengan praktik setoran seperti yang diberitakan. Pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak profesional, dan tidak melalui konfirmasi sebagaimana prinsip dasar dan kode etik jurnalistik,” tegas Lilik.
Masih menurut Lilik, penyebutan wartawan secara umum dalam dugaan praktik ilegal tanpa bukti yang jelas telah mencederai marwah pers serta menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers yang selama ini bekerja secara profesional di Melawi.
Senada, Sekretaris LSM DPC Projamin Kabupaten Melawi , Agus Husni menilai pemberitaan tersebut telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik LSM yang selama ini aktif melakukan fungsi kontrol sosial secara independen.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang dilakukan secara sepihak dengan menuding LSM dan Wartawan menerima aliran dana tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk generalisasi yang merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga,” ujar Agus Husni.
Agus pun menegaskan bahwa LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran maupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal.
Ia meminta kepada pihak media Kalimantanpost.online untuk segera melakukan klarifikasi terbuka serta menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh wartawan di Melawi dan LSM yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Supri salah seorang pengusaha mebel di Melawi yang namanya juga disebut dalam pemberitaan tersebut, turut membantah keras isi berita. Ia menyatakan bahwa tudingan adanya setoran kepada LSM dan Wartawan sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Apa yang diberitakan itu tidak benar. Tidak pernah ada setoran kepada LSM dan Wartawan seperti yang dituduhkan. Selain itu, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari wartawan Kalimantanpost.online kepada saya sebelum berita itu diterbitkan,” tegas Supri.
Supri juga menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baiknya sebagai pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan secara terbuka dan sesuai aturan. Supri pun berharap media bersangkutan bertanggung jawab dengan melakukan klarifikasi dan pemberitaan lanjutan yang berimbang.
Para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan kehutanan.













