Gercep Jatanras Berang Berang Polsek Pontianak Dipimpin IPTU Darmawan Susilo Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan di Boyan Tanjung

banner 120x600

JKM.COM, PONTIANAK – Tim Jatanras Berang Berang Polsek Pontianak Timur yang dipimpin Iptu Darmawan Susilo, S.E., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Dusun Keliat, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LAPMAS/52/VI/2026/Kalbar/Res KH tertanggal 30 Juni 2026. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Iptu Darmawan Susilo, S.E., M.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan hukum.

“Begitu laporan kami terima terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur personel Jatanras Berang Berang langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat tim di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik,” ujarnya.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok kebun durian di Dusun Keliat, Desa Boyan Tanjung.

“Korban yang saat itu datang seorang diri ke kebun durian miliknya mengaku didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan hingga memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban kemudian berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian”, jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan pengaduan, melakukan pemeriksaan terhadap korban, melaksanakan Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku yang di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur, ungkap Iptu Darmawan Susilo.

IPTU Darmawan Susilo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga mengajak masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polsek Pontianak Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Boyan Tanjung Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.Guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan