Tangani Karhutla di Melawi Mabes TNI Turun Tangan, Brigjen TNI Luqman Arief: Kearifan Lokal dan Tanggung Jawab Korporasi Jadi Sorotan

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang setiap musim kemarau di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menerjunkan tim khusus untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mengevaluasi pola penanganan Karhutla di daerah tersebut.

Tim Satgas penyuluhan Karhutla Kabupaten Melawi dipimpin Brigjen TNI Luqman Arief Dalam kunjungannya, tim melakukan koordinasi bersama unsur Forkopimda, pemerintah daerah, aparat keamanan, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga organisasi kemasyarakatan.

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas langkah pemadaman ketika api sudah muncul. Fokus utama diarahkan pada upaya pencegahan dari tingkat kecamatan, desa hingga masyarakat di wilayah pelosok.

Turut hadir Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Ufa Yursa, Wakil Bupati Malin, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa serta sejumlah tokoh dan elemen masyarakat turut mengikuti koordinasi penanganan Karhutla tersebut.

Brigjen TNI Luqman Arief menegaskan bahwa Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan operasi pemadaman. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara menyeluruh dengan menyentuh akar persoalan di lapangan.

“Penanganan Karhutla tidak bisa lagi sekadar memadamkan api saat kemarau datang. Harus ada intervensi dari hulu ke hilir, yang menyentuh akar tradisi masyarakat sekaligus menuntut komitmen tegas dari perusahaan-perusahaan besar di wilayah ini,” ungkap Brigjen TNI Luqman Arief pada Jumat (28/8/2026).

Kearifan Lokal Tetap Diperhatikan, Tetapi Harus Terkendali

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyuluhan adalah aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat dengan menggunakan metode pembakaran yang selama ini menjadi bagian dari tradisi peladang.

Pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif. Tim Mabes TNI mendorong adanya pemahaman bersama antara aturan hukum dengan kearifan lokal masyarakat.

Regulasi lingkungan hidup pada prinsipnya mengatur larangan pembakaran lahan, namun terdapat ketentuan dan pengecualian tertentu yang berkaitan dengan kearifan lokal masyarakat. Karena itu, aktivitas pembukaan lahan yang diperbolehkan harus dilakukan secara aman, terkendali dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.

Sistem pelaporan, pengawasan serta gotong royong masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan api hanya berada pada area yang telah ditentukan dan tidak merembet ke lahan lainnya.

Mabes TNI Soroti Peran Korporasi

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki wilayah konsesi perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Brigjen TNI Luqman Arief menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan Karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Korporasi yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran juga harus mengambil bagian dalam membangun sistem mitigasi yang nyata.

Jika sebuah perusahaan terbukti lalai hingga menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Usulan Sekat Wilayah Jadi Langkah Mitigasi

Salah satu gagasan yang disampaikan Brigjen TNI Luqman Arief adalah pembangunan sekat wilayah atau buffer zone antara area konsesi perusahaan dengan lahan masyarakat.

Sekat tersebut dapat berupa parit, jalur kosong atau bentuk pembatas lainnya yang berfungsi menghambat penjalaran api apabila terjadi kebakaran.

“Pihak korporasi yang berkewajiban melakukan pembuatan sekat wilayah. Ini berupa pembuatan parit lebar atau jarak kosong (buffer zone) yang memisahkan area konsesi mereka dengan lahan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan sekat tersebut dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan ketika masyarakat melakukan aktivitas pembukaan lahan yang terkendali.

Dengan adanya pembatas, api diharapkan tidak mudah menjalar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga potensi kebakaran meluas dapat ditekan sejak awal.

Kehadiran Satgas penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Melawi diharapkan tidak berhenti pada kegiatan koordinasi dan penyuluhan semata.

Sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat serta pihak korporasi dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem pencegahan Karhutla yang lebih efektif.

Pendekatan yang memadukan edukasi masyarakat, penghormatan terhadap kearifan lokal, pengawasan lapangan, tanggung jawab korporasi serta penegakan hukum diharapkan mampu mengurangi potensi Karhutla yang selama ini menjadi persoalan berulang di Kalimantan Barat.

Brigjen TNI Luqman Arief juga berharap seluruh pihak tidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Pencegahan Karhutla, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama dengan pembagian peran yang jelas antara masyarakat, pemerintah dan korporasi.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan