KALBAR, JKM | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Sari menetapkan 1704 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 pada Selasa (9/8/2022) di Aula Balai Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Ketua BPD Desa Tanjung Sari, Sarminah mengatakan, bahwa untuk DPT ini ditetapkan setelah sebelumnya melakukan verifikasi dari data DPS yang bersumber dari data DPT KPUD 2020 lalu.
“DPS diperoleh dari DPMD diambil dari data DPT 2020. Sebagai acuan untuk melakukan evaluasi dan pendataan ulang oleh KPPD” ungkap Sarminah.
Lanjut Sarminah, Terkait tahapan Pilkades mengacu pada Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/151 tahun 2022.
“Semua tahapan prosesnya kita serahkan kepada KPPD Desa dan Pengawas” pungkasnya.
Sarminah juga meminta Panitia Pilkades agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Mohon netralitas panita dalam pelaksanaan Pilkades. Kita berada di posisi netral tidak berpihak pada salah satu calon” pinta Sarminah.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Tanjung Sari, Puji berharap dalam pelaksanaan Pilkades nantinya mendapat dukungan pemerintah Desa Tanjung Sari terutama dukungan anggaran kegiatan.
“Harapannya ada dukungan anggaran dari pemerintah Tanjung Sari kepada KPPD untuk melaksanakan proses tahapan Pilkades” ujar Puji.
Dijelaskan Puji untuk Pilkades 2022, KPPD Desa Tanjung Sari dipusatkan pada 2 TPS saja dengan komposisi 1 TPS berisikan 5 orang.
“Bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT saat pencoblosan wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga” tegas Puji.
Puji juga berharap Pilkades 2022 di Desa Tanjung Sari yang akan digelar pada Oktober 2022 mendatang berjalan aman, lancar dan damai.
Pada kesempatan yang sama, Babinsa Desa Tanjung Sari, Sertu Sujud juga berharap agar panitia memperhatikan sisi keamanan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Hansip adalah keamanan di tingkat desa dalam segala hal, salah satunya dalam pengamanan Pilkades. Berdayakan Hansip Desa pengamanan kades” tegas Sujud. (Dar)













