Berkomentar Hoax Dimedsos Pemilik Akun Japri Berurusan Dengan Polisi

banner 120x600

Jkm – Melawi,Kalbar || Seorang pemuda, Japri (29), dipanggil oleh pihak kepolisian,” Kamis (20/5/21), dikarenakan lantaran komentarnya melalui akun Facebook yang diduga dapat menyebabkan hoax atau berita bohong kepada masyarakat terkait adanya pungutan liar oleh satgas Covid-19 pada pos penyekatan di Desa Batu Nanta.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain menyampaikan, saat dilakukan patroli medsos oleh petugas, Japri yang mengunakan Akun Facebook Japri Melawi mengatakan dalam komentarnya pada pada postingan akun Facebook milik Bagus Afrizal di Grup Facebook Melawi Informasi, yang mengatakan bahwa petugas pos penyekatan meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang diperiksa.

“Dengan kooperatif, saudara Japri mendatangi Mapolsek Nanga Pinoh untuk membuat permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi, khususnya kepada satgas Covid-19 Kabupaten Melawi. Komentarnya melalui akun Facebook miliknya bisa menimbulkan pemahaman yang salah di masyarakat”. Ujar Bripka Arbain.

Lebih lanjut dikatakan, selain permohonan maaf secara tertulis melalui akun Facebook miliknya, saudara Japri juga di minta membuat permohonan maaf melalui video secara terbuka. Pemanggilan saudara Japri merupakan upaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban saudara Japri atas komentarnya melalui akun Facebook miliknya.

Adapun komentar saudara Japri melalui akun Facebook miliknya mengatakan ” Kalau penjagaan diperpanjang lusa, kira-kira pekerja buruh jika dilarang beraktivitas bawa kuali periuk ke pos penjagaan minta kebutuhan pokok pada yang jaga”, lalu dia berkomentar lagi pada Senin 17 Mei 2021, “Ada mereka minta duit 250.000”. Ucap Bripka Arbain, mengutip komentar di akun Facebook milik Japri.

“Komentarnya itu mendapat reaksi warganet, terutama petugas satgas gabungan yang berjaga di pos penyekatan batu nanta”. Imbuhnya.

Bripka Arbain juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, baik dalam meneruskan informasi, berkomentar bahkan membuat postingan.

“Saat mengomentari sesuatu, yakinlah anda tau hal itu. Jangan hanya kata si A atau si B. Bijaklah bermedia sosial, jangan sampai gara-gara jempol, anda berurusan dengan hukum karena menyebarkan Hoax”. Tutupnya

(Wj/Dm/Ms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan