MoU Tentang Pelayanan Administrasi Pengadilan Ditandangani Antara Pemkab Melawi dan PN Sintang

banner 120x600

Melawi – Kalbar, JKM || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi dan Pengadilan Negeri (PN) Sintang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, S.H.,MH di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, “Rabu (01/09/21).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Melawi, Kepala Dinas Dukcapil, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, S.H.,M.H mengatakan penandatangan MoU tersebut menjadi komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik,”ujarnya

Johanis juga mengatakan dengan adanya nota kesepahaman tersebut juga ditargetkan pada percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepan, Pengadilan Negeri Sintang akan turun langsung ke kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.

“Kalau dulu warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan PN. Konsekuensi dengan ada pemekaran, Bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang,” jelasnya.

Lanjutnya, ditahap awal, Johanis menambahkan selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya,”ungkapnya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas dilaksanakannya penandatanganam nota kesepahaman tentang pelayanan administrasi peradilan tersebut.

Bupati Melawi berharap melalui kesepakatan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah maupun akta cerai.

“Karena masih banyaknya masyarakat kita yang masih belum memiliki akta kelahiran yang mengakibatkan sulitnya anak mendaftar sekolah karena terbentur adminitrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu ini nantinya sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya memudahkan dalam proses adminitrasi pendidikan,”katanya

Selanjutnya, Bupati berharap melalui kesepakatan tersebut juga dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan adminitrasi yang teratur.

“Saya berharap sinergitas yang baik terus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayan administrasi,”pungkasnya.

Pada kesempataan tersebut juga dilaksanakan penandatangan kerjasama antara Pengadilan Negeri Sintang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Melawi yang ditandatangani oleh Plt. Dinas Dukcapil, Silvani Umran. S.STP,.MM dan Panitera Pengadilan Negeri Sintang, Ruswanto, S.H.

(Humas Pemkab Melawi)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan