JAKARTA – JKM | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.
Kondisi Amaq Sinta memberikan perlawanan, bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban begal. Korban dinilai memiliki daya cegah dan lawan yang tinggi terhadap pelaku kejahatan.
“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam arti-an bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus pada Jumat, (15/4/2022). Dilansir dari media NKRIPOST. Com.
Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut. Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.
“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” jelas Agus.
Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) lalu.
Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Polda NTB telah mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut memicu perhatian publik.
“Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, ” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB Kamis sore.
Djoko juga menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.
Saat itu, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).
“Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sebuah sepeda motor milik korban OWP,” terang Kapolda.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga membeberkan kronologi kejadian sebagaimana telah dihimpun oleh tim penyidik.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
“Ketika dihadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri,” jelas Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.
Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga akibat peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan oleh begal.













