JKM.COM, KALSEL – Terkadang, warna hitam tidak selamanya akan kelam. Perlu sentuhan warna cerah agar yang hitam dapat menjadi sedap dipandang. Mungkin frasa inilah yang tepat untuk menggambarkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Mereka hanya selembar kertas putih yang ternodai hitamnya dunia candu yang menjerumuskan. Perlu tindakan yang tepat dan keputusan yang diambil menjadi pilihan terbaik bagi ABH.
Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS), Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan bersama instansi terkait jalin Assement.
Adapun tim BNNK HSS melakukan Asesmen terhadap anak yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang bertempat di aula BNNK HSS pada Senin, (13/06/2022).
Tim hukum assesmen terpadu ini terdiri dari para aparat penegak hukum (APH) yaitu BNNK HSS, Kejaksaan Negeri Kab. HSS, Bapas Kelas II Amuntai, Serta dari Penyidik Polres HSS.
Tampak hadir pada giat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Herman Indra Sakti; Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Amuntai, Anto Setiawan, Dokter RSUD Hasan Basry Kandangan, dr.Sudjati Siradji, psikolog dari RSUD Hasan Basry Kandangan, Noviana Sherlyani, serta dipimpin oleh Kepala BNNK HSS, Agus Winarti S.KM.,M.PH serta didampingi Staff BNNK HSS Sindi Handayani .
Kegiatan ini sendiri dimulai pada jam 09.30 wita, diawali dengan assesmen oleh masing-masing APH, kemudian setelah selesai istirahat dilanjutkan dengan Case Conference yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNK Hulu Sungai Selatan, Agus Winarti, S.KM, M.PH. dan menghasilkan kesimpulan bahwa disarankan agar anak sebagai pengguna narkotika untuk direhabilitasi.
Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai dalam kesempatan terpisah mengatakan, Restoratif Justice ( RJ ) untuk pelaku tindak pidana narkoba harus segera dimulai,dan hari ini kita mulai.
“RJ adalah pendekatan keadilan yang memfokuskan kebutuhan para korban, pelaku, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum berupa penjatuhan pidana penjara,” ungkapnya.
“ABH pada umumnya adalah korban (bukan bandar Narkotika). sudah selayaknya mereka untuk direhabilitasi,” tambah Soewarso.
“Tetap semangat untuk team yang bekerja dengan sepenuh hati dalam rangka menyelamatkan masa depan anak Indonesia,” pungkasnya. (Humas Bapas Amuntai)
Publish : Anto/Irfan













