JKM. COM, MELAWI – Kepolisian Resor Melawi berhasil mengungkap tiga kasus berbeda selama Operasi Peti Kapuas 2022 yang dilaksanakan pada 13 hingga 26 September 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam press release di Mapolres Melawi pada Rabu, (5/10) pagi, dihadapan awak media.
Asmadi mengatakan, tiga kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Penyalahgunaan narkoba dan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Semua para tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Para tersangka sekarang ditahan di rutan Mapolres Melawi,” jelas Asmadi.
Dijelaskan Asmadi, untuk pelaku narkotika ada warga yang berasal dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Pontianak.
“Barang bukti jenis sabu berat totalnya 2,73 gram dan 2 butir pil ekstasi. Selain itu kendaraan dan hp milik tersangka juga kita sita untuk tersangka berjumlah 4 orang,” pungkasnya.
Masih menurut Asmadi, sementara untuk kasus PETI telah diamankan 3 orang sebagai tersangka 1 orang pemilik mesin dan 2 pekerjanya.
“Sedangkan untuk perdagangan hewan, tersangkanya 1 orang dengan barang buktinya berupa sisik trenggiling seberat 25,4 Kg”, ungkapnya.
Saat ditanyai terkait para pembeli hasil PETI Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan masih dalam penyelidikan Polres Melawi.













