JKM.COM, MELAWI – Gerak cepat (Gercep) Satuan Reskrim Polres Melawi mendatangi langsung tempat yang diduga adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan pria berinisial “E” Didesa Nanga Kayan, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi pada Selasa, (15/04).
Kedatangan Sat Reskrim Polres Melawi di pimpin oleh Kanit Lidik IPTU Jamidi bersama sejumlah personel dan langsung melakukan pengecekan ke TKP yang diberitakan oleh sejumlah media online.
“Kedatangan kami atas perintah bapak Kapolres untuk melihat dan memeriksa secara langsung tempat yang diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh “E” Di Desa Nanga Kayan. Kami juga memanggil saudara “E” untuk dimintai keterangan dengan adanya pemberitaan tersebut,” ujar IPTU Jamidi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan “E” bahwa drum-drum tersebut kosong dan sudah lama tidak terpakai.
“Setelah kita periksa TKP tidak ditemukan adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan saudara “E”. jelasnya.
IPTU Jamidi pun mengimbau kepada warga untuk tidak sungkan menyampaikan informasi jika ada praktik ilegal BBM bersubsidi kepada Kepolisian, khususnya di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara maupun Pinoh Selatan.
“Jangan sungkan, sampaikan saja kepada kami jika ada praktik ilegal BBM bersubsidi agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutupnya.