Edi Bantah Disebut Jual BBM Subsidi Untuk Tambang Emas Ilegal di Nanga Kayan

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Menyikapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam penampungan dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nanga Kayan, warga bernama Edi sampaikan klarifikasi.

Dalam pernyataannya, Edi dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam jual beli BBM bersubsidi, apalagi menyalurkannya kepada pelaku PETI seperti yang ramai diberitakan.

“Tuduhan tersebut tidak mendasar dan sangat merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah menjadi penampung atau menjual BBM subsidi, baik kepada masyarakat umum maupun kepada pihak yang diduga terlibat pertambangan ilegal,” tegas Edi pada Minggu (20/4).

Edi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki usaha yang bergerak dalam distribusi BBM, serta tidak pernah mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi seperti yang dituduhkan.

“Saya juga tidak pernah diperiksa atau dipanggil aparat hukum terkait dugaan ini. Jadi, sangat tidak benar jika ada yang mengatakan saya ‘kebal hukum’. Pernyataan seperti itu tidak hanya menyudutkan saya, tapi juga mencoreng citra aparat penegak hukum,” tambahnya.

Edi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik pertambangan ilegal. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang akurat.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi yang dipimpin Kanit Lidik IPTU Jamidi telah turun langsung ke lokasi yang dimaksud, menindaklanjuti pemberitaan dari sejumlah media online.

“Kami datang atas perintah Bapak Kapolres untuk memeriksa langsung tempat yang diberitakan terkait dugaan praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi oleh saudara ‘E’ di Desa Nanga Kayan. Kami juga telah meminta keterangan dari yang bersangkutan,” jelas IPTU Jamidi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, IPTU Jamidi menyebut tidak ditemukan adanya kegiatan ilegal sebagaimana yang diberitakan.

“Menurut keterangan ‘E’, drum-drum yang ada di lokasi sudah lama kosong dan tidak digunakan. Setelah pemeriksaan, kami tidak menemukan praktik ilegal pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi,” ujarnya.

IPTU Jamidi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Melawi.

“Silakan laporkan kepada kami jika mengetahui adanya praktik ilegal terkait BBM bersubsidi, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutupnya


banner 336x280

Tinggalkan Balasan