JKM.COM, MELAWI – Edi Rianto (43) warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polres Melawi. Laporan ia sampaikan setelah merasa menjadi korban fitnah melalui pemberitaan sepihak di salah satu media online, yang menyebut dirinya sebagai penampung emas dan BBM ilegal terbesar di Nanga Kayan.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025.
Edi menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun sosial.
“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. saya melaporkan atas fitnah yang beredar di salah satu media online. Itu sudah menyerang tanpa dasar,” jelas Edi Rianto kepada wartawan usai membuat laporan pada Senin, (21/7/2025)
Edi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan berdampak terhadap nama baik dan martabat keluarganya.
“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Makanya saya bikin pengaduan ke Polres Melawi agar ada kejelasan hukum ke depannya,” kata Edi.
Edi pun berharap kasus ini menjadi peringatan agar setiap pihak, termasuk media, tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa klarifikasi atau dasar yang kuat, terlebih hingga menuduh seseorang tanpa bukti yang sah.













