JKM.COM, PONTIANAK, KALBAR – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terjadi di Jalan Pemda, Komplek Grand Cemara, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/VII/2026/SPKT/Polsek Pontianak Timur/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tanggal 20 Juli 2026.
Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi melalui Panit Reskrim Polsek Pontianak Timur, IPTU Darmawan Susilo mengatakan, Tersangka berinisial I (41), yang diketahui merupakan seorang residivis, diduga melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng, membuka paksa teralis besi, kemudian masuk ke dalam rumah.
“Tersangka menggunakan tangga kayu untuk melepas mesin AC dari dinding dan memotong kabel menggunakan tang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000,” jelas IPTU Darmawan kepada media ini pada Selasa (21/07/2026).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tutup IPTU Darmawan.












