Polres Melawi Gelar Press Release TP Narkotika

banner 120x600

MELAWI– KALBAR, JKM | Satuan Narkoba Polres Melawi berhasil menyita sebanyak 91,22 gram narkotika jenis sabu pada awal bulan Maret tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Wakapolres, Kompol Asmadi, S.I.P., M.M pada press release tindak pidana (TP) narkotika yang digelar diaula Satpas Lantas Km.02 Kecamatan Nanga Pinoh pada Rabu, (16/03/2022) pagi.

Dalam kegiatan tersebut Wakapolres Melawi didampingi Kasat Narkoba, AKP Aris Setiawan, S.H dan Kasat Reskrim, AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, S.I.K., M.H.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari kamis tanggal 3 Maret 2022, dan dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Melawi berhasil mengungkap 1 (satu) tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kelima orang yang berhasil diamankan berinisial G alias S (41 tahun) warga Kabupaten Melawi yang beralamat di Kecamatan Nanga Pinoh sebagai pemilik dan pengedar, YN alias P (37 tahun) yang juga beralamat di Kecamatan Nanga Pinoh sebagai perantara sedangkan ES alias B ( 31 tahun) dan LC alias L (31 tahun) merupakan warga asal Kecamatan Pontianak Barat sebagai pemilik barang sedangkan RKW alias R (26 tahun) merupakan warga asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebagai perantara. kelima tersangka tersebut berjenis kelamin laki – laki,” Ungkap Kompol Asmadi.

Lanjut Kompol Asmadi, Kelima tersangka saat ini sudah di tahan di ruangan tahanan Mapolres Melawi. Adapun para tersangka sengaja tidak dihadirkan dalam press release mengingat press release dilaksanakan di kantor satpas sehingga beresiko untuk menghadirkan para tersangka.

“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab Polri atau aparat penegak hukum saja, melainkan tugas kita bersama”, Pungkasnya.

Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H juga menyampaikan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, masing masing dengan berat kotor 89.32 gram dan 0.90 gram dengan total berat 91,22 gram beserta barang bukti lainnya seperti plastik klip transparan, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna Silver beserta kuncinya yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar rupiah),” Jelasnya.

Diketahui, Polres Melawi pada bulan Januari sampai Maret 2022, telah berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 15 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 106, 82 gram.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak, saudara dan keluarga agar terhindar menjadi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Perang terhadap narkotika merupakan perang seluruh lapisan masyarakat, untuk itu mari kita bersama memerangi peredaran narkotika karena dari narkotika dapat timbul kejahatan – kejahatan lainnya. Kami juga berharap kepada warga apabila mengetahui informasi tentang peredaran narkotika untuk dapat memberikan informasi tersebut ke Sat Narkoba Polres Melawi,” Pesannya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan