Lilis Seorang Warga Kota Baru Harus Berurusan Dengan Polisi Karena Statusnya Dimedsos Menyudutkan Pihak Puskesmas

banner 120x600

Jkm – Melawi,Kalbar || Bijaklah bermedia sosial jangan hanya karena marah atau kesal kita jadi berurusan dengan hukum.Seperti yang dialami seorang warga asal Kota Baru Lilis Ayuning Tias.Nining dilaporkan oleh Rabudi Hartono ke Polsek Kota Baru karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru. Dengan membuat status di akun facebooknya.

Polsek Kota Baru melakukan mediasi antara Lilis Ayuning Tias dengan pihak dari Puskesmas Kota Baru yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas Kota Baru Ahmad Darmamawan,S.Kep, kemudian Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana.M,S.Tr.K.,kemudian Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Aipda J.Panggabean serta Pelapor Rabudi Hartono serta beberapa pegawai dari Puskesmas Kota Baru,” Jum’at (28/05/21) di Mapolsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru Ipda Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K. menyampaikan Nining dilaporkan oleh Rabudi Hartono ke Polsek Kota Baru karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru, didalam di akun Facebook Lilies Ayuning Tiyas.

“Nining dilaporkan karena diduga telah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru, didalam di akun Facebooknya Lilies Ayuning Tiyas. Nining yang akrab disapa menuliskan kata-kata atau kalimat “Yang biasanya ngetes, ngevonis, sama yang desak untuk tes tapi tidak bertanggung jawab saja hebat, bisa kah kalian memperbaiki nama baik keluarga? kemudian akun Facebook tersebut menuliskan kembali dengan kalimat ” Hebat bro!Allah tidak tidur,azab pun akan datang bagi kalian yang makan uang haram” kemudian akun Facebook tersebut kembali menuliskan ” Pelayanan??tapi saya gak merasa dilayani dengan baik,,hahaha lucu” Yang kesemuanya tulisan tersebut di tulis pada tanggal 26 Mei 2021 oleh pemilik akun Facebook Lilis Ayuning Tias tersebut” Terang Kapolsek.

Setelah mendapat laporan Pengaduan tersebut kemudian Polsek Kota Baru melakukan pencarian terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Lilies Ayuning Tiyas tersebut.

“Setelah ditelusuri dan diketahui pemilik akun Facebook atas nama Lilies Ayuning Tiyas tersebut adalah seorang wanita yang bernama asli. Lilis Ayuning Tias di Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh” Ucapnya.

“Dari hasil pertemuan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut dan Lilis Ayuning Tias selaku pemilik akun Facebook Lilies Ayuning Tiyas meminta maaf yabg sebesar-besarnya dan merasa bersalah kepada pihak Puskesmas Kota Baru karena telah menuliskan kalimat yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru yang dituliskan di akun Facebook miliknya pada tanggal 26 Mei 2021,” Jelas Kapolsek.

“Saudari Lilis Ayuning Tias akan segera membuat klarifikasi diakun Facebook miliknya baik berupa video ataupun kata- kata jika berita yang telah ditulis sebelumnya di akun Facebook miliknya yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru tersebut adalah bohong dan tidak benar,Lilis Ayuning Tias membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ataupun perbuatan yang lainya yang menyudutkan pihak manapun juga” Terang Kapolsek.

Pihak Puskesmas Kota Baru bersedia memberikan Maaf atas kesalahan yang sudah dilakukan oleh Lilis Ayuning Tias tersebut di akun Facebook milikya yang sudah menyudutkan pihak Puskesmas Kota Baru tersebut dengan catatan tidak akan pernah mengulangi kembali perbuatanya tersebut.

“Pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dengan pihak Pelapor Memaafkan daripada Saudari Lilis Ayuning Tias atas postingan tersebut dan pihak Terlapor meminta maaf serta membuat video permintaan maaf atas postingan tersebut” Tutup Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Melawi

Publish : Wj/Dm/Ms/Hms


banner 336x280

Tinggalkan Balasan