Jkm – Melawi,Kalbar || Polsek Ella Hilir melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pencegahan Covid-19 di Wilkum Polsek Ella Hilir dengan melaksanakan Pemasangan Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor: 360/90/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi Dalam Masa Pandemi Covid 19 dan melaksanakan himbauan Pencegahan covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Ella Hilir,” Rabu (02/06/21).
Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya menyampaikan Polsek Ella Hilir dan Koramil Ella melaksanakan Pemasangan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi Dalam Masa Pandemi Covid 19 serta himbauan pencegahan covid-19 kepada pemilik serta pengunjung rumah makan dan warung kopi yang ada didesa pelempai jaya dan desa Nanga Ella Hilir Kecamatan Ella Hilir.
“Kami memberikan himbauan agar selalu melaksanakan Prokes guna pencegahan penyebaran covid-19 dengan bertemu langsung kepada pemilik dan pengunjung rumah makan dan warung kopi yang ada di desa Nanga Ella Hilir dan Pelempai Jaya kecamatan Ella Hilir dan kami meminta ijin kepada pemilik warung dan warkop untuk memasang serta menempel Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor: 360/90/BPBD” Ucapnya.
“ Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan mengurangi mobilitas” Imbau kapolsek.
(Wj/Dm/Hms)