Penerapan PPKM Mikro, Polsek Menukung Bersama Satpam PT SBK Laksanakan Penyekatan dan Pendisiplinan Serta Himbauan di Perbatasan Kalbar-Kalbar

banner 120x600

Jkm # Melawi,Kalbar – Polsek Menukung Bersama Satuan Pengamanan PT. Sari Bumi Kusuma, Melaksanakan penyekatan terhadap masyarakat yang melakukan Aktifitas masuk dan keluar Kabupaten Melawi oleh petugas piket Pos portal Km.34 Perbatasan Lintas Provinsi Kalbar – Kalteng, “Selasa (20/07/21).

“Kegiatan penyekatan dilaksanakan di Pos Perbatasan Kalbar- KaltengKm 41 dan Pos Portal Km 34 PT Sari Bumi Kusuma Desa Belaban Ella Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi,” Ucap Kanit Binmas Polsek Menukung Aipda Samsi

“Kegiatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur kalbar nomor : 711/KESRA/2021 tanggal 21 juni 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan pos penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kalbar.”

“Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor : 445/6181/DINKES-YANKES.C. tanggal 6 juli 2021 tentang pembatasan pengendalian kegiatan mikro serta Surat Edaran Bupati Melawi Nomor : 360/687/ BPBD/ tanggal 9 juli 2021tentang pembatasan warga yang melintas dari kalimantan Tengah.”

Untuk mobilisasi masyarakat melintasi pos perbatasan kalbar-kalteng mulai berkurang, adapun beberapa kendaraan umum yang melintas merupakan kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok, membawa orang sakit dan ambulance sehari-hari, kegiatan ini untuk mengurangi penyebaran dan penularan covid-19 di kabupaten melawi.

(Wj/Dm/Hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan