Polsek Kota Baru Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla

banner 120x600

Jkm # Melawi,Kalbar – Dalam rangka Operasi Bina Karuna II Kapuas 2021. Polsek Kota baru melaksanakan kegiatan penempelan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Mak / 2 / VIII / 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan di Kantor Desa Batu Begigi. ” Kamis (26/8/21).

Kegiatan penempelan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Mak / 2 / VIII / 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kota Baru IPDA Aditya Jaya Laksana M. S.Tr.K.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Kota Baru juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan serta menjelaskan terkait UU. Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni Pasal 108 dan Pasal 69 ayat (1) huruf H dan UU. Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yakni Pasal 108 dan Pasal 56 ayat (1).

“Selain melaksanakan kegiatan penempelan brosur maklumat Kapolda Kalbar Kami juga melaksanakan patroli di daerah-daerah yang diangap rawan terjadi kebakaran, dan juga melaksankan himbauan langsung kepada warga agar saat membuka ladang untuk memberitahukan kepada pemerintah desa dan warga sekitarnya” Sampai Kapolsek.

(Dm/Ms/Hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan