Hukum  

Aspidum Kejati Jabar Dicopot Kejaksaan Agung Serta 9 Jaksa Turut Diperiksa

banner 120x600

KARAWANG – JABAR, JKM | Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat dinonaktifkan, dan 9 jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa, buntut dari kasus KDRT psikis oleh istri, Valencya alias Nengsy Lim (45), terhadap suami, Chan Yu Ching di Karawang.

Kasus diambil alih Kejaksaan Agung RI, karena menemukan pelanggaran yang dilakukan Kejari Karawang dan Kejati Jabar. Pada kasus tersebut Kejari Karawang dan Kejati Jabar memproses kasus hingga menuntut 1 tahun penjara kepada Valencya hanya gegara memarahi suaminya yang suka mabuk. Kasus ini menjadi menohok dan menjadi sorotan publik.

Setelah dilakukan eksaminasi khusus dari Kejagung, ditemukan pelanggaran-pelanggaran pada penanganan kasus. Kejagung pun mengambil alih kasus, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021) itu.

Eben mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus. Total ada sembilan Jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar yang diperiksa Kejagung RI,” bebernya.

Dilansir dari Penelusuran PostKeadilan, Senin (15/11/2021) itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

“Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum yang masuk P-16 A,” jelas Eben.

Ada lima temuan sementara hasil Eksaminasi Khusus dari Kejagung terkait penanganan kasus Valencya ini. Pertama, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan. “Baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat disimpulkan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” imbuh Eben.

Kedua, penanganan perkara itu juga tidak memahami pedoman nomor 3 Tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, khususnya ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi yang lanjut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dengan tetap memprihatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Ketiga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali, dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim bahwa rentut (rencana tuntutan) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Padahal, rencana tuntutan baru diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021, dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021,” ungkapnya.

Namun, lanjut Eben Pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021.

Ke empat, Kejagung juga mencatat JPU dalam perkara Valencya tidak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Kelima, JPU tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya, sehingga mengingkari norma atau kaidah.

“Hal ini dapat diartikan, tidak melaksanakan perintah pimpinan,” sambungnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Berikut kesimpulan hasil temuan Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan tuntutan kasus Valencya:

1. Penanganan perkara Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Seperti diketahui, Valencya (45) seorang ibu dua anak itu dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi, mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

“Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi, kayak mau pingsan juga. Enggak nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal,” ucap Valencya kepada awak media di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021) lalu.

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan. “Dia memang alkoholik, di rumah sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi,” ungkapnya.

Ia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian. Ia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan.

“Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda,” katanya.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali, selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda,” pungkas Janda ini yang minta Keadilan terhadap kejadian ironi yang ia alami.

Sumber : Postkeadilan


banner 336x280

Tinggalkan Balasan