MELAWI-KALBAR, JKM | Setelah adanya pemberitaan tentang adanya dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 64.786.07 Melawi Tabrak Aturan soal distribusi tanpa rekomendasi disalah satu media, Pihak manajemen SPBU mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut pada Kamis, (30/12/2021).
Manajemen SPBU No 64.786.07 Melawi yang diwakili oleh Rama mengatakan, kepada awak media Jurnalkapuasmelawi.com bahwa pihaknya memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang di muat di media KejarFakta.co pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2021 yang lalu.
“Diduga Tabrak Aturan Soal Distribusi Tanpa Rekomendasi, Pertamina Diminta Tindak Tegas SPBU 64.786.07 Melawi”.
lanjut Rama, untuk pemberian surat rekomendasi penyaluran BBM tersebut sudah di atur dalam aturan Presiden Republik Indonesia, salah satunya untuk konsumen pengguna khusus dibidang pertanian berdasarkan kriteria.
“Hari ini kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut tidaklah benar, karena yang melakukan pengantrian BBM jenis solar tersebut merupakan warga desa kabupaten Melawi dan mereka memiliki surat rekomendasi dari desa “ungkap Rama.
“Dimana yang berhak mendapatkan surat rekomendasi untuk jenis Bahan Bakar Minyak terhadap konsumen pengguna tertentu seperti diperuntukan untuk tani atau usaha penyalur usaha petani dan kelompok pertanian pelayanan alat jasa mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, peternakan dan dengan menggunakan mesin pertanian verifikasi dengan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa atau kepala SKPD kabupaten kota yang membidangi pertanian” jelasnya.
Pihak manajemen SPBU 64.786.07 Melawi juga sudah mengklarifikasi terkait berita tersebut dimedia KejarFakta.co
(Red)