Melawi-Kalbar, JKM | Sejumlah 100 orang warga masyarakat yang mewakili petani kelapa sawit di wilayah kerja PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi menyampaikan aspirasi kepada Bupati Melawi. Kedatangan masyarkat diterima langsung oleh Bupati di halaman kantor Bupati Melawi pada Rabu, (12/1/2022).
Kedatangan masyarakat di Kantor Bupati Melawi diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen. Turut hadir wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Heri Iskandar dan beberapa anggota Komisi III.
Dalam unjuk rasa tersebut, petani kelapa sawit menuntut kepada pemerintah Kabupaten Melawi agar mencabut izin usaha PT RKA. Karena menurut para demosntran, kehadiran PT RKA tidak dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sejak 2009 silam hingga kini.
“Pada saat ini kami selalu menderita dan di dzolimi dengan kebohongan dan janji palsu oleh PT RKA. Lahan kami sudah ditelantarkan selama bertahun-tahun. Kami diiming-imingi mendapatkan kesejahteran namun ternyata hanya impian belaka”. Ujar salah seorang demostran dalam orasinya dihadapan Bupati Melawi.
Warga masyarakat juga meminta keadilan kepada Bupati Melawi serta menindaklanjuti persoalaan ini. Selain itu, para demosntran juga menuntut kepada pemerintah Kabupaten Melawi untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan milik PT RKA yang dinilai sangat merugikan masyarakat selama ini.
Dalam orasinya, masyarakat juga menyampaikan selama ini pembagian kebun plasma oleh PT RKA kepada masyarakat belum ada sama sekali. Bahkan PT RKA diduga membuat Hak Guna Usaha (HGU) lahan diluar lahan yang telah diserahkan oleh masyarakat.
“PT RKA membuat HGU sampai pada pemukiman warga dan lahan perkebunan milik pribadi masyarakat kurang lebih 2.387 hektar. PT RKA juga menggusur lahan diluar HGU kurang lebih 2.566 hektar”. Kata Jakir, koordinator demonstran saat di wawancara.
Adapun persoalan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bupati Melawi sebagai berikut:
1. PT. RKA membuat HGU pada lahan masyarakat yang bukan lahan serahan kepada PT RKA.
2. PT. RKA menggusur lahan diluar HGU
3. PT. RKA menelantarkan lahan selama lebih dari 6 (enam) tahun.
4. PT. RKA menghambat perekonomian masyarakat.
Dalam sambutannya kepada para demostran, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para petani kelapa sawit. Ia akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Saya menyambut baik kedatangan para petani kelapa sawit yang telah melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya. Kita akan membentuk tim untuk mengusut persoalan ini”. Kata H. Dadi Sunarya Usfa Yursa
Diketahui Pemerintah Kabupaten Melawi sudah memberikan SP1 sampai SP3 sesuai dengan undang-undang yang berlaku kepada PT Rafi Kama Jaya Abadi (RKA) tapi diindahkan
Dikesempatan itu Ketua komisi III DPRD Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar, S.H., M.H, juga meminta agar pemerintah serius dalam menanggani hal ini.
“Karna sudah tiga kali di berikan surat peringatan, sanksi yang tegas harus diberikan berupa pencabutan izin kepada PT Rafi Kama Jaya Abadi tersebut” ujar H.Heri Iskandar
Unjuk rasa atau demonstarasi berjalan tertib, aman dan damai serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mendapatkan pengawalan dari Polres Melawi.
(Darmadi)