Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Lakukan Mediasi

banner 120x600

MELAWI- KALBAR, JKM | Menerima pengaduan dari masyarakat dengan senyum, sapa dan salam merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat atas pengaduan yang disampaikan.

Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugasnya dituntut harus selalu hadir di tengah masyarakat dalam segala situasi agar tercipta kamtibmas yang kondusif.

Berdasakan pengaduan dari AB (39) yang mengadukan SW (22) yang telah membawa MLK (12) tanpa seijin AB ke Polsek Nanga Pinoh.

Bripka Sarif selaku Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh jajaran Polres Melawi segera menanggapi dan melakukan pertemuan atas pengaduan yang disampaikan dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengarkan keterangannya.

Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, problem solving adalah upaya Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama desa yang menjadi binaan Bhabinkamtibmas.

“Hari ini diadakan pertemuan atas pengaduan masyarakat di Polsek Nanga Pinoh,” ucap Kapolsek pada Senin, (07/03/2022).

Dikesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh, Bripka Sarif juga mengatakan penyelesaian pengaduan tersebut sudah dikomunikasikan sebelumnya kepada kedua belah pihak dan selanjutnya dimediasikan di Polsek.

Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Bripka Sarif menjelaskan agar pengaduan yang dilaporkan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara yang baik dan lebih memperhatikan kebaikan jangka panjang.

“Setiap permasalahan ada solusinya, Bhabinkamtibmas siap sebagai mediator dalam pemecahan masalah yang diadukan masyarakat,” Ujarnya.

Lanjut Bripka Sarif mengungkapkan, dari hasil pertemuan di dapati kesepakatan bersama yaitu, pihak AB maupun pihak SW sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, terlapor SW berjanji tidak akan bertemu dan menghubungi MLK lagi dan SW berjanji akan mematuhi semua butir-butir surat pernyataan yang telah disepakati, apabila ada salah satu pihak yang tidak mematuhinya maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kepada orang tua agar selalu menjaga putra putrinya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” Pungkasnya.

(**)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan