Kementan RI Tingkatkan Kapasitas SPI

banner 120x600

SOLO-JATENG, JKM | Kompleksitas kegiatan dan program Kementan RI makin meningkat, seiring dengan tekat untuk melayani masyarakat  secara prima. Kondisi ini tentu perlu perhatian dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan dan program / kebijakan. Peran Satuan Pelakasana Pengawasan Intern (Satlak PI) disetiap eselon 1, 2 dan 3 (Unit Pengelola Resiko), sangat mendesak untuk mengawal program, kebijakan dan kegiatannya. Sehingga diperoleh kondisi yang makin kondusif.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan nilai yang diberikan oleh BPKP atas penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian Pertanian RI  melalui Penilaian Maturitas Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP).

Bagaimana cara mengukur maturitas sistem pengendalian intern? Satuan ukurnya adalah level maturitas. Level itu ditentukan misalnya dengan membuat skala dari level 0 sampai level 5. Level 0 menunjukkan tidak adanya pengendalian intern, sementara level 1 sampai level 5 menunjukkan adanya pengendalian intern dengan gradasi dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi berdasarkan parameter tertentu.

Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi dan Pemantauan pengendalian intern. Keterkaitan kelima unsur sistem pengendalian intern dapat dijelaskan bahwa kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Kelima unsur SPIP membentuk suatu sistem yang terintegrasi yang akan bereaksi secara dinamis dalam seluruh kegiatan lingkup Kementerian Pertanian dalam rangka swasembada pangan. Sedangkan unsur Sistem Pengendalian Intern menurut Committe of Sponsoring Organizations of the Tradeway (COSO).

Risiko didefinisikan sebagai “kemungkinan kejadian merugikan”. Risiko yang tidak dapat terdeteksi  atau tidak dapat dikelola dengan baik akan mengakibatkan tujuan yang telah ditetapkan tidak dapat tercapai atau pencapaiannya tidak optimal. Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi dan analisis risiko dengan sebelumnya menetapkan tujuan unit instansi dan tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penilaian resiko dapat dilakukan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko- risiko yang relevan terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan. Identifikasi risiko merupakan langkah utama implementasi SPI atas program/kegiatan berdasarkan proses bisnis. Setiap pelaksana program/kegiatan harus mengidentifikasi proses bisnis terlebih dahulu untuk memastikan risiko yang ada.  Selanjutnya risiko yang ada tersebut, dipetakan pemilik, sumber, tingkat dan dampak risikonya sehingga dapat dirumuskan kegiatan pengendalian yang diperlukan dalam penangganan risiko yang ada. Penentuan risiko kegiatan harus didasarkan pada tujuan yang akan dicapai.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan“ Kementerian Pertanian berkomitmen tinggi meningkatkan kapasitas SPIP dilingkup Kementerian Pertanian RI. Penguatan pengendalian Internal merupakan energy yang besar dalam rangka mendukung terwujudkan visi, misi dan tujuan  Kementerian Pertanian RI. Kondisi yang terkendali akan meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas setiap program/kebijakan, kegiatan dan tindakan-tindakan yang mampu mendorong pelayanan kepada masyarakat secara prima.“ Katanya.

“Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi dalam pembukaan Workshop Manajemen Resiko bagi pengelola Pengendalian Internal lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM pertanian, pada tanggal 22-24 Maret 2022 yang dilaksanakan di Hotel The Alana, Karangayar-Solo, mengatakan, “Tantangan pengelola Pengendalian Internal yaitu SPI disetiap Unit Pengelola resiko (UPR), baik di lingkup Sekretariatan maupun Unit Pelaksana teknis (UPT) adalah bagaimana SPI mampu memberikan kontribusi energy yang mendorong akselerasi pelaksanan dan realisasi program/kebijakan dan kegiatan,” Ungkapnya pada Selasa, (22/03/2022) lalu.

“Dengan kondisi makin kondusif ini mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas mencapai tujuan organisasi dan mengawal proses bisnis setiap program/kebijakan dan kegiatan/tindakan berjalan makin akuntable dan mampu menjadi kolabolator di setiap unit pengelola resiko untuk bersinergis.” Tambahnya.

Hall senada disampaikan bapak Inspektur I (Investigasi), Mangasi Situmeang, dalam workshop mengatakan bahwa “Peran Unit Pengelola Resiko (UPR) dalam menimplikasi konsep dan aturan yang ada tanpa harus menyalahi aturan itu sendiri, bertujuan agar Manajemen Resiko dapat dipahami hingga tingkatan pegawai yang paling bawah. Sehingga akan memberikan daya dukung yang sistematis dalam mewujudkan tujuan organisasi yang direncana dalam bisnis proses oleh pimpinan dimasing masing unit pengelola resiko. Baik ditingkat sekretariatan hingga unit pelaksana teknis (UPT).” Tegasnya.

“Upaya-upaya konkrit dilakukan oleh BBPP Binuang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkup BPPSDMP, Kementerian Pertanian RI dalam upaya terus meningkatkan kontribusi SPI dalam capaian tujuan organisasi adalah dengan melakukan pengembangan SDM pengelola UPR dan  Tim Satlak PI. Hanya dengan meningkatkan SDM tersebut diiukti pendampingan bagi seluruh pegawai SPI dapat diwujudkan dan berperan nyata berkontribusi dalam akselerasi pencapaian tujuan organisasi.”Pungkas Yulia Asni Kurniawati, Kepala BBPP Binuang.

(Budiono/Harjanto/irfan)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan