Pertanyakan Hasil Putusan Sidang Komisi Etik Polri, Rita Tjung Minta Polda Kalbar Transparan

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Rita Tjung Direktur Utama PT Infinitas Merah Putih(PT. IMP) pertanyakan hasil sidang Komisi Etik Polri kepada oknum Polisi berinisial Ipda J yang digelar oleh Polda Kalbar pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu atas laporan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan laporan palsu yang ditujukan kepada keluarganya.

Menurut keterangan Rita Tjung yang diperoleh dari stafnya, pada Rabu, 28 Juni 2023 lalu, kantor PT IMP yang beralamat di Jalan Juang Nomor 34 sekitar pukul 15.30 WIB didatangi oleh suaminya Eddy Hartono Tanuwidjaja bersama Ipda J untuk meminta uang perusahaan.

“Saat kejadian Eddy Hartono Tanuwidjaja statusnya masih suami saya dan komisaris di PT IMP. Namun kedatangannya ke kantor saat itu untuk mengambil uang perusahaan secara paksa dengan di kawal oleh oknum Polisi. Informasi dari staf saya, Ipda J yang dibawa Eddy Hartono diketahui menjabat sebagai PS Kapolsek dan kedatangan mereka juga tidak dapat menunjukkan surat perintah,” terang Rita Tjung, Selasa, 9 Juli 2024 saat di konfirmasi via seluler.

“Bukti rekaman cctv di kantor pada saat kejadian juga kita punya. Bahkan sampai kami minta bantuan Kaposlek Nanga Pinoh yang langsung datang pada saat itu. Pengursakan cctv oleh Asin Tono alias Sinko juga ada dan sudah kami laporkan namun tidak ada tindak lanjut mengenai kasus itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rita, pada Jumat, 9 Juli 2023 PT.IMP secara resmi mengirim surat laporan pengaduan polisi kepada Polres Melawi. Pada Jumat, 22 September 2023 Polres melawi mengirim surat kepada dirinya terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas pengaduannya.

“Pada Rabu, 17 Januari 2024 kami mendapat surat panggilan dari Polda Kalbar untuk menghadiri sidang komisi etik Polri sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Perkap nomor. 7 tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum Ipda J. Sampai saat ini saya tidak tahu hasil sidang Komisi Etik Polri dan sampai saat ini pun Ipda J masih terlihat menjabat sebagai Kapolsek,” jelas Rita dilansir dari metroindonesia.id.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengaku bahwa hasil putusan sidang Komisi Etik Polri dari Polda Kalbar sudah keluar.

“Sudah lupa coba kita tanyakan dulu, Polda yang sidangkan. Atau coba tanya langsung kepada Ipda J,” pungkas Kapolres.

Terkait hasil putusan sidang Komisi Etik Polri atas kasus tersebut media ini masih berusaha menghubungi Humas Polda Kalimantan Barat namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan