JKM.COM,MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Melawi melaksanakan kegiatan dengan memberikan Penyuluhan dan Himbauan (Penling) kepada masyarakat serta pengendara kendaraan bermotor di jalan raya pada Selasa, (9/7).
Dalam kegiatan tersebut juga mencakup sosialisasi terkait Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dikesempatan itu Sat Lantas Polres Melawi pun mengajak masyarakat Kabupaten Melawi dan sekitarnya, serta pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan saat berkendara.
Sat Lantas Polres Melawi juga membagikan brosur petunjuk keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada masyarakat pengguna jalan. Brosur tersebut berisi informasi mengenai peraturan berlalu lintas dan pengertian Surat Ijin Mengemudi (SIM). Selain itu, Sat Lantas juga membagikan brosur/pamflet “Millenial Road Safety to Zero Accident” kepada pengunjung dan pemilik warung kopi, dengan tujuan mewujudkan generasi milenial yang cinta lalu lintas menuju Indonesia Gemilang.
Tak hanya brosur, sticker himbauan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) juga dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Melawi dan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini juga mencakup himbauan mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polres Melawi IPTU J. Effendhy Kusuma, S.A.P. melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Aipda Jefriadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan dalam berlalu lintas.
”Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas, serta mendukung upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Melawi,”harapnya.