JKM.COM, MELAWI – Quick Win dan Quick Respon Polres Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh bertindak cepat atas laporan masyarakat dan mengamankan laki-laki berinisial JR alias R di salah satu hotel di Nanga Pinoh pada Minggu, (9/2).
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan telah mengamankan seseorang laki-laki berinisial JR.
“Telah kami amankan dan melakukan langkah penyidikan terhadap JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sdri EGA alias KSH (16 tahun, 16 hari),” ujar AKP Ambril.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, penyidik sedang memeriksa empat orang saksi dan mengamankan empat belas barang bukti yang di duga berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani.
“JR alias R dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” tutupnya.