Satu Personel Polres Melawi Di PTDH

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Polda Kalimantan Barat memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Polres Melawi, Bripka Yudi Mastanto, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang telah melampaui batas.

Pemberhentian dilakukan melalui upacara pelepasan sebagai anggota Polri di halaman Bhayangkara Mapolres Melawi pada Jumat,(8/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon.

AKBP Harris Batara Simbolon mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berusaha untuk membinanya agar disiplin dalam bertugas. Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik, kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Kapolres menerangkan yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Ia meminta pada anggota kepolisian khususnya yang bertugas di Polres Melawi harus bekerja sepenuh hati dan bersyukur diberi amanah sebagai anggota Polri.

Kapolres AKBP Harris menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran hingga merusak nama baik institusi Polri.

Dikesempatan tersebut, Kapolres berharap agar tidak ada lagi anggota yang mengikuti jejak serupa dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi,” pintanya.

PTDH Bripka Yudi Mastanto, menambah deretan panjang catatan anggota Polri yang diberhentikan karena pelanggaran berat.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan