JKM.COM, MELAWI – Hendra Sagita alias HN membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pembeli maupun penampung emas ilegal di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar. Ia menegaskan bahwa aktivitas usahanya selama ini hanya bergerak di bidang perdagangan sembako dan pakaian.
“Usaha saya hanya berjualan sembako dan toko pakaian,” ujar Hendra saat memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar pada Jumat, (26/06/2026).
Hendra Sagita yang menjadi perbincangan setelah muncul tulisan yang menuduh dirinya terlibat dalam aktivitas jual beli emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam tulisan tersebut, Hendra bahkan disebut sebagai sosok yang sulit disentuh hukum dan diduga menjadi penampung emas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ella Hilir IPDA Daicky Jauganda turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolsek Ella Hilir pun menyatakan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas yang berkaitan dengan dugaan jual beli atau penampungan emas ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Hendra Sagita adalah penjual sembako dan toko pakaian. Kami tidak menemukan yang terkait jual beli emas,” tegas IPDA Daicky Jauganda.
Pengecekan lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap informasi yang beredar. Aparat kepolisian memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tulisan yang beredar sebelumnya, muncul berbagai tuduhan yang mengaitkan Hendra Sagita dengan aktivitas pembelian dan penampungan emas hasil PETI di wilayah Ella Hilir. Tulisan tersebut juga memuat sejumlah pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai warga setempat.
Namun hingga dilakukan pengecekan langsung oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan barang bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Hasil pemeriksaan di lapangan juga tidak menunjukkan adanya aktivitas usaha yang berkaitan dengan perdagangan emas ilegal.
Klarifikasi Hendra Sagita dan hasil pengecekan yang dilakukan Polsek Ella Hilir menjadi bagian penting dalam memastikan informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan fakta.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi,” imbuh Daicky.
Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian, Hendra Sagita diketahui menjalankan usaha sembako dan toko pakaian. Polisi juga menegaskan tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas jual beli maupun penampungan emas ilegal.













