KM.COM,PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur (Tim Berang-Berang) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial Heryk Syahrudy alias Erik (44) diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang diterima Polsek Pontianak Timur.
Kapiolsek Pontianak Timur , AKP Suyadi melalui Panit reskrim Polsek Pontianak timur IPTU Darmawan susilo megatakan bermula dari laporan korban, M, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi KB 4675 XD. Pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
“Kami mendapat laporan saudari Maimunah telah kehilangan satu unit kendaraan bemotor honda genio t kami langsung peyidikan”kata IPTU Darmawan kepada media ini pada Kamis, (23/07/2026)
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya laporan polisi, keterangan saksi, keterangan tersangka, serta dokumen kendaraan berupa fotokopi BPKB dan STNK.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.













