Gaji PHL Tertahan Rp 221 Juta, Ratusan Warga Tekaban Geruduk PT SDK 1, Desak Hak Segera Dibayar dan Tolak Perpanjangan HGU

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI — Ratusan masyarakat Desa Tekaban, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, mendatangi kantor kebun PT Sinar Dinamika Kapuas 1 (SDK 1).

Adapun kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak perusahaan segera membayarkan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) yang hingga kini belum diterima.

Nilai pembayaran gaji PHL yang dituntut masyarakat disebut mencapai Rp.221.213.500 untuk periode bulan Agustus 2026.

Kondisi tersebut dikeluhkan para pekerja karena gaji merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian pekerja mengaku terpaksa berutang kepada pihak lain untuk mencukupi kebutuhan keluarga selama hak mereka belum dibayarkan.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan masyarakat, H. Sujono, meminta pihak PT SDK 1 segera merealisasikan pembayaran gaji para PHL yang telah bekerja di lapangan.

Menurutnya, masyarakat yang telah menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan prosedur perusahaan tidak seharusnya menanggung beban akibat keterlambatan pembayaran.

“Kami meminta pihak perusahaan segera membayarkan hak para pekerja, karena mereka sudah bekerja dan menggantungkan kebutuhan hidup dari hasil pekerjaan tersebut,” tegas H. Sujono kepada media ini pada Senin, (7/9/2026).

Selain persoalan pembayaran gaji, masyarakat Desa Tekaban juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain kepada perusahaan.

Warga menyatakan tidak menyetujui adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terhadap areal yang berada di wilayah Desa Tekaban dengan luas kurang lebih 691 hektare.

Masyarakat juga menyatakan penolakan terhadap kegiatan replanting atau peremajaan kebun yang dilakukan di lahan yang menurut warga merupakan lahan milik masyarakat Desa Tekaban.

Warga menduga pelaksanaan replanting tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat secara langsung. Mereka juga mempersoalkan adanya dugaan pencatutan nama sejumlah pihak dalam proses tersebut, termasuk mengatasnamakan tokoh masyarakat, camat maupun kepala desa.

Masyarakat meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mewakili warga H.Sujono juga meminta PT SDK 1 memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat setempat dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menekan pihak perusahaan agar segera mengambil keputusan yang tepat dan memenuhi hak masyarakat yang telah bekerja di lapangan.

“Jangan menahan hak-hak masyarakat yang telah bekerja di lapangan. Mereka sudah bekerja sesuai prosedur dan jangan membebani masyarakat dengan kondisi seperti saat ini,” ujar Hendegi.

Hendegi berharap persoalan pembayaran upah tersebut dapat segera diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia juga mendorong agar komunikasi antara perusahaan dan masyarakat diperkuat, terutama menyangkut persoalan tenaga kerja, pengelolaan lahan serta berbagai kebijakan perusahaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sekitar.

“Yang paling penting, hak masyarakat harus diperhatikan. Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui komunikasi dan keputusan yang jelas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Manager Kebun PT SDK 1, Tahan menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan pembayaran gaji PHL tersebut.

Ia menjelaskan, total tagihan yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp221.213.500 dan akan diselesaikan melalui dua mekanisme pembayaran.

Tahap pertama sebesar Rp57.000.000 dijadwalkan dibayarkan pada Kamis, 10 September 2026.

Sementara sisa pembayaran sebesar Rp.154.213.500 akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji periode 1–15 September 2026.

“Kami akan memenuhi tuntutan masyarakat tersebut melalui dua mekanisme pembayaran. Tahap pertama sebesar Rp57 juta akan dibayarkan pada Kamis, 10 September 2026, sedangkan sisanya sebesar Rp.154.213.500 akan dibayarkan bersama gajian periode 1 sampai 15 September 2026,” jelas Tahan.

Tahan bahkan menegaskan, apabila pembayaran tahap pertama tidak direalisasikan sesuai kesepakatan, maka kendaraan operasional perusahaan yang saat ini dititipkan kepada pihak tertentu diperbolehkan untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar gaji karyawan yang tertunda.

“Apabila pembayaran tahap pertama tidak dilakukan pihak perusahaan, maka satu unit mobil operasional perusahaan yang dititipkan tersebut boleh dijual dan hasilnya untuk membayar gaji karyawan yang tertunda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tahan menegaskan bahwa PT SDK 1 dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja akan tetap memprioritaskan masyarakat lokal, khususnya masyarakat dari wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan.

Namun, jumlah tenaga kerja yang diterima tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan serta mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan PT SDK 1.

“Pihak perusahaan dalam memenuhi tenaga kerja tetap mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama tenaga kerja yang berada di wilayah-wilayah yang melakukan penyerahan lahan kepada perusahaan,” ungkap Tahan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar wilayah operasional.

Pertemuan dan penyampaian tuntutan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat dan perusahaan untuk mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berkembang, mulai dari pembayaran upah pekerja, penyerapan tenaga kerja lokal, persoalan replanting hingga keberlanjutan pengelolaan HGU di wilayah Desa Tekaban.

Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen perusahaan, khususnya pembayaran tahap pertama sebesar Rp57 juta pada 10 September 2026, sebagai bukti bahwa kesepakatan yang disampaikan di hadapan masyarakat benar-benar dilaksanakan.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan