Gercep, Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Honda Scoopy

Oplus_131072
banner 120x600

JKM.COM, PONTIANAK– Tim Berang-Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Jalan Tritura, Gang Harmonis, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin, (2/11/2026).

Gerak cepat (Gercep) Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek IPTU Darmawan Susilo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR alias Adan terduga pelaku pencurian sekitar pukul 11.00 WIB, atau beberapa jam setelah aksi pencurian yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Suryadi melalui Kanit Reskrim Polsek IPTU Darmawan Susilo mengatakan dalam peristiwa itu, korban bernama Marjiah, seorang karyawan honorer, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 berwarna silver hitam dengan nomor polisi KB 4080 SAD. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/63/XI/2026/SPKT/Sek Timur/Resta Ptk/Kalbar tertanggal 2 November 2026,” kata IPTU Darmawan.

Lanjutnya, setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang turut dicantumkan dalam daftar barang bukti penanganan perkara tersebut.

“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim Polsek IPTU Darmawan Susilo.

“Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polsek Pontianak Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan