Ucapan di TikTok Berujung Laporan Polisi, Fenny Frans Dilaporkan ke Polda Sulsel

banner 120x600

JKM.COM, MAKASAR — Figur publik sekaligus pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan serta advokat melalui media sosial TikTok.

Laporan tersebut diajukan jurnalis Muhammad Ilyas Nurdin pada Senin (19/10/2026) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Perkara ini bermula dari siaran langsung akun TikTok terverifikasi @fennyfrans pada Selasa malam (13/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA. Dalam siaran yang disebut ditonton ribuan warganet itu, muncul pernyataan yang dinilai pelapor merendahkan profesi wartawan dan pengacara.

Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, “Kamu wartawan ngaseng, biar sama pengacaramu saya tidak malla’ ja.”

Dalam siaran yang sama, Fenny Frans juga disebut menyinggung pihak yang diduga menghina anaknya dengan sebutan “anak kodok”. Namun, identitas pihak yang dimaksud belum diketahui secara jelas.

Pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta merugikan kehormatan profesi wartawan dan advokat. Sebagai bukti awal, pelapor menyerahkan dokumen cetak tangkapan layar siaran langsung dan dokumentasi komentar warganet setelah siaran tersebut.

Sejumlah Insan Pers Beri Dukungan

Langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu yang diwakili Arifin Sulsel dari media sorotanpublic.com.

Pemimpin Redaksi Targetberita.co.id, Daniel Turangan, turut menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, termasuk saat menggunakan media sosial.

Menurut Daniel, kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain dan tidak digunakan untuk merendahkan profesi tertentu.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Minta Polda Sulsel Usut Laporan

Dalam laporannya, pelapor mendasarkan pengaduan tersebut pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Pelapor meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai status dan tindak lanjut laporan tersebut masih diupayakan. Redaksi juga masih berusaha memperoleh tanggapan dari Fenny Frans.

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan yang masih memerlukan proses klarifikasi dan penanganan oleh aparat penegak hukum. Dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum ada proses dan keputusan dari pihak berwenang.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan