Sebanyak 91 Senjata Lantak Dimusnahkan Polres Melawi

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Kepolisian Resor Melawi musnahkan sebanyak 91 pucuk senjata api rakitan jenis lantak di halaman Mapolres Melawi pada Kamis, (4/5) sore.

Puluhan pucuk senjata api rakitan jenis lantak itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat melalui DAD Kecamatan Tanah Pinoh Barat.

Pemusnahan senjata api rakitan
tersebut dihadiri, Ketua komisi V DPR RI Lasarus, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Wakil Bupati Melawi Kluisen, Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat Cornelius Kimha, Dandim 1205/Stg yang Diwakili Mayor Andreas, Dankipan A/642 Kps Lettu (Inf) Henrry Budiarto, Ketua DAD Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Temenggung Adat, Ketua Fopad, Tokoh Masyarakat Melawi dan para tamu undangan lainnya.

Senjata api tersebut sebelumnya diserahkan masyarakat secara sukarela melalui Ketua DAD Kecamatan Tanah Pinoh kepada Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i dalam sambutannya mengatakan bahwa 91pucuk senpi rakitan jenis Lantak tersebut diterima dari masyarakat sejak Desember 2022 hingga Maret 2023 melalui Ketua DAD Kecamatan.

“Dengan adanya penyerahan senpi secara sukarela ini menumbuhkan kesadaran masyarakat, karena dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri,” ujar AKBP M. Syafi’i.

AKBP Syafi’I juga berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi menyimpan atau memproduksi Senpi rakitan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senpi rakitan agar dengan sukarela diserahkan ke Polsek terdekat.

“Upaya pemusnahan senpi ini juga untuk untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 mendatang untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar Kamtibmas di Melawi aman dan kondusif nantinya saat Pemilu,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan Polres Melawi tersebut juga mendapat sambutan yang baik dari semua kalangan, terutama Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus serta Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat.

H. Dadi mengatakan dirinya menyambut baik dengan langkah yang diambil oleh Polres Melawi. Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih memiliki Senpi agar menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian.

“Untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Melawi, kepemilikan senpi juga telah diatur oleh pemerintah. Dengan pemusnahan senpi ini dapat menciptakan kondisi yang tentram aman dan damai khususnya menjelang pemilu 2024 mendatang,” kata H. Dadi.

Bupati Melawi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi yang dimiliki secara sukrela.

Dikesempatan sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Polres Melawi dengan pemusnahan Senpi rakitan tersebut. Menurutnya kepemilikan Senpi oleh masyarakat adat sudah tidak sesuai kontekstual hari ini.

“Saya mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Melawi terkait pemusnahan Senpi rakitan. Memang senjata rakitan merupakan budaya adat terutama masyarakat Dayak yang baru memiliki anak dan saat memandikan anak bahkan pada saat upacara ritual adat pemakaman,” ujar Lasarus.

Lasarus juga mengatakan sering terjadi insiden salah tembak oleh masyarakat yang memiliki senjata api saat berburu.

“Tanpa bermaksud menghilangkan tradisi atau adat, ritual adat dengan senjata api bisa dikomunikasikan dengan Kepolisian atau TNI untuk menjaga adat tetap lestari,” ujarnya.

“Memiliki senpi rakitan ini sudah tidak relevan lagi mengingat untuk memiliki senpi ada aturannya. Dalam konteks berburu sekarang hampir semua satwa liar sudah dilindungi oleh pemerintah dan ketahanan negara sudah ada TNI. Jadi tidak ada alasan untuk kita memiliki senjata api,” pungkasnya.

Lasarus juga berharap kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh Polres yang ada di Kalimantan Barat, tentunya dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan melibatkan semua stakeholders yang ada. (Dik)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan