Heri Iskandar Minta Pemkab Melawi Mendata Pemilik Kebun Sawit Perorangan

H. Heri Iskandar, SH. MH, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Melawi dari Partai Kebangkitan Bangsa.
banner 120x600
JKM.COM-MELAWI – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar minta Pemkab mendata pemilik atau kebun Sawit perorangan.

Hal tersebut ia sampaikan merujuk pada penyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang ditulis oleh finance.detik.com pada Jumat (23/6) lalu.

Seperti ditulis oleh finance.detik.com Luhut memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luas perkebunan hingga daftar perizinan.

“Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli sampai 3 Agustus 2023,” seperti ditulis finance.detik.com, Jumat (23/6).

Heri juga mengatakan bahwa Pemkab harus juga mendata pemilik perkebunan sawit yang ada yang ada di Kabupaten Melawi.

“Pemkab Melawi harus punya data pemilik kebun sawit. Pemerintah pusat juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kebun sawit yang tidak melaporkan,” ujar legislator dari Partai PKB ini saat ditemui di kediamannya, Senin (10/6).

Heri juga menyampaikan jika memang diperlukan, Pemkab bisa membuat payung hukum bagi pemilik kebun kelapa sawit yang ada di Kabupaten Melawi.

“Meskipun pendataan pelaporan dilakukan secara online oleh pemerintah pusat. Tidak salah jika Pemkab Melawi juga memiliki data pemilik kebun sawit perorangan,” pungkasnya.

Ditambahkan Heri, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga memiliki imbas ke Kabupaten terutama dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini juga akan mempengaruhi perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bagi hasil,” tutupnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan