Hukum  

Kedapatan Bawa Sabu 0,35 Gram ZA Ditangkap Polisi

banner 120x600

Jkm – Melawi,Kalbar || Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Melawi membekuk ZA alias Labuk (30). Pasalnya, tersangka kedapatan membawa paket sabu seberat 0.35 gram saat melakukan transaksi di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2,” Rabu (07/04/21) kemarin.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, IPTU Aris Setiawan menyampaikan ZA alias Labuk (30 th) ditangkap petugas saat akan bertransaksi.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa di parkiran salah satu toko pakaian yang beralamat di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru Km. 2 Dusun Lingkar bandara sering terjadi transaksi Narkotika “. Ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli, ZA alias Labuk tidak dapat berkutik karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan 2 (dua) orang umum, terhadap tas yang di bawa oleh ZA, ditemukan 1 (satu) paket lagi dalam bungkus plastik transparan yang di duga narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

“ ZA als LABUK akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya.

(Ms/Dm/Hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan