Melawi-Kalbar, JKM | Gangguan Kamtibmas di Kabupaten Melawi meningkat, Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat yaitu, tindak pidana pencurian satu unit mobil truk yang terjadi pada tanggal 4 September 2021 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Melawi, Kompol Agus Mulyana dan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP M. Ginting dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9).
Kompol Agus Mulyana menyampaikan, agar masyarakat agar selalu waspada dan menjaga Kamtibmas di lingkungannya. Hal ini mengingat semenjak Agustus dan September gangguan Kamtibmas di Kabupaten Melawi mengalami peningkatan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar dan kita semua agar menjaga Kamtibmas terutama dilingkungan masing-masing. Aktifkan kembali siskamling di desa bersama Bhabinkamtibmas”. Ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M. Ginting mengatakan, pelaku kasus tindak pidana pencurian 1 unit mobil truk yang terjadi pekan lalu berhasil diungkap. Tersangka berinisial MAN (28) berhasil di tangkap tim reserse di sekitar pasar Nanga Pinoh pada Jumat, (10/9) dan langsung diamankan di Mapolres Melawi.
“Sejak Agustus sampai September ini, kasus Curanmor dan Curat meningkat di Kabupaten Melawi, semua kasus masih dalam proses penyelidikan. Setiap kasus tindak pidana itu langsung kita buatkan laporan tidak lagi aduan, agar cepat di proses”. Kata Ginting.
Disampaikan Ginting pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 362-363 KUHAP dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Ade Shalahudin
Publish : Darmadi