JKM.COM, KALBAR – Pengacara dari kantor Mulian Law Firm, Shirat Nur Wandi, S.H mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas perkembangan terbaru dalam kasus yang menimpa kliennya.
Dimana menurut Shirat, kliennya merasa dipermainkan oleh proses hukum yang seharusnya memberikan rasa keadilan.
“Klien kami adalah korban dalam kasus ini, namun apa yang terjadi sungguh sangat mengecewakan. Kasus ini telah mandek selama setahun di Polres Melawi tanpa ada perkembangan berarti,” ungkap Shirat.
Setelah berlarut-larut tanpa kejelasan, kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat, yang memberikan secercah harapan bagi kliennya untuk mendapatkan keadilan. Namun, harapan tersebut pupus ketika Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) justru dikeluarkan kembali oleh Polres Melawi.
“Kami sangat terkejut dan kecewa ketika mengetahui bahwa SP2HP yang keluar justru dari Polres Melawi, bukan dari Polda Kalbar yang telah mengambil alih kasus ini. Mengapa Polres Melawi yang kembali mengeluarkan SP2HP? Bukankah kasus ini sudah berada di tangan Polda Kalbar?,” ujar Shirat penuh tanda tanya.
Shirat juga mempertanyakan proses dan alasan pengalihan kasus ini dikembalikan ke Polres Melawi.
“Ini adalah sebuah tanda tanya besar. Setelah kasus ini sudah diambil alih oleh Polda Kalbar, kenapa yang mengeluarkan SP2HP justru Polres Melawi? Kami menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.” ungkap Shirat.
Sebagai tim kuasa hukum, Shirat berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan meminta penjelasan yang transparan serta langkah tegas dari pihak berwenang atas situasi yang dianggap mencurigakan ini.
“Kami akan terus menuntut keadilan dan kejelasan atas langkah-langkah yang tidak masuk akal ini,” tegasnya.
Selain itu, Shirat juga mendesak kepada pihak penyidik agar kasus ini dapat segera ditangani dengan cepat dan tuntas.
“Kami meminta kepada penyidik untuk segera menyelesaikan kasus ini secepat mungkin, demi memastikan keadilan bagi klien kami,” pintanya.