JKM.COM, MELAWI – Pengacara atau Advokat Kalimantan Barat Sutadi, SH, mengungkapkan bahwa kuasa sepihak atas harta gono-gini tanpa persetujuan mantan pasangan berpotensi menjadi pelanggaran serius. Hal ini mencuat dalam kasus sengketa harta antara Rita Tjung dan Eddy Hartono alias Asang, di mana Asang diduga menguasai tanah seluas 100 hektar tanpa persetujuan pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Sutadi menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan disebut sebagai harta gono-gini dan tidak bisa diklaim secara sepihak oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri, setelah perceraian.
“Jika salah satu pihak, dalam hal ini Eddy Hartono alias Asang, memberikan kuasa atas harta tersebut tanpa persetujuan dari mantan istri, maka tindakan itu dapat digugat secara hukum dan dianggap sebagai bentuk penggelapan,” tegas Sutadi saat dihubungi pada Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 372 dan 374 KUHP, penggelapan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya bukan miliknya, tetapi berada dalam penguasaannya. Tindakan seperti ini bisa dikenai hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Dalam hal ini, tindakan Eddy Hartono jelas melanggar hak pihak lain yang juga memiliki bagian dari tanah tersebut,” tambah Sutadi.
Sengketa Tanah 100 Hektar: Klaim Sepihak Asang Tak Berdasar
Kasus yang melibatkan Eddy Hartono semakin rumit ketika ia mengklaim tanah seluas 100 hektar sebagai miliknya. Namun, dokumen resmi berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) menunjukkan bahwa tanah tersebut sebenarnya dimiliki oleh empat pihak, yaitu Rita Tjung, Darmiano, Hermanto, dan Asang, dengan masing-masing pihak memiliki 25 hektar.
“Klaim Asang bahwa tanah tersebut sepenuhnya miliknya tidak sah, dan kami akan membuktikan di pengadilan bahwa tanah itu adalah bukan harta bersama,melainkan ada hak Darmiano dan Hermanto” kata Sutadi.
Menurut Sutadi, kuasa yang diberikan atas tanah tersebut tanpa persetujuan dari pihak lain, termasuk mantan istri, sangat merugikan dan dapat menjadi dasar untuk langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak hanya akan menggugat secara perdata, tetapi juga siap menggugat secara pidana jika diperlukan untuk melindungi hak-hak yang diabaikan. Kami akan membawa bukti kuat ke pengadilan untuk membuktikan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh Asang tidak berdasar.” tambahnya.
Beredar Issue Orang Luar Terlalu Ikut Campur Urusan Keluarga
Dugaan adanya orang lain yang bukan keluarga turut campur memperkeruh suasana dalam persoalan yang terjadi dalam kisruh harta gono gini Eddy Hartono vs Rita Tjung.
Menurut Rita Tjung, Asin Tono juga ada pada saat kejadian pada tanggal 28 Juni 2023 lalu dan diduga sebagai dalang dari pengrusakan CCTV di Kantor PT IMP milik Rita Tjung.
“Saat kejadian, Asin Tono sempat terekam CCTV sebelum CCTV di kantor tiba-tiba mati saat kejadian itu. Saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Polres Melawi tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Melawi,” pungkas Rita.
“Siapa sih Asin Tono ??, dia tidak pernah terlibat dalam pengurusan kebun sejak awal, bahkan saya tidak begitu kenal dia. Ketika konflik begini muncul, apa kepentingannya dengan harta keluarga kami?,” ujar Rita Tjung dengan nada geram.
Sutadi Pastikan Perjuangkan Hak Kliennya
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak klien kami, termasuk bagian atas tanah yang diklaim sepihak oleh Asang, dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Jika Eddy Hartono alias Asang ada upaya memberikan kuasa kepada orang lain lagi atas tanah tersebut lebih salah lagi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan semena-mena yang merugikan pihak lain, seperti dalam kasus ini, harus dihadapi dengan tegas melalui jalur hukum.
“Pengabaian persetujuan dari pihak lain yang berhak dan klaim sepihak atas harta bersama adalah pelanggaran yang serius, dan kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” tutup Sutadi.