JKM.COM, KALBAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Jonathan pada tahun 2023 lalu mendapatkan sedikit titik terang. Penyidik Polda Kalimantan Barat telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum korban dari KAP Law Firm Advocates & Legal Consultans, Khairul Atma saat dihubungi via seluler pada Selasa, (12/04).
“Informasinya, tersangka Eddy Hartono Alias Asang sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar. Namun sebelumnya kami juga menyurati Polda Kalbar agar dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Khairul.
Khairul juga menyampaikan bahwa ia bersama timnya akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi. Ia juga mendapatkan informasi bahwa berkas kasus yang saat ini ditanganinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa berkas kasus ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat oleh penyidik Polda. Saya dan tim kuasa hukum korban akan terus memonitoring perkembangannya,” pungkasnya.
Terpisah, Rita Tjung ibu dari Jonathan kasus yang dialami oleh anaknya ini segera di proses dengan adil. Menurutnya, kasus yang dilaporkan pada tahun 2023 lalu seharusnya sudah selesai saat itu juga.
“Saya sangat kecewa sekali kasus ini begitu memakan waktu yang panjang. Bahkan sampai kasus ini diambil alih oleh Polda Kalbar juga terasa mandek. Saya minta hukum harus ditegakkan tanpa pandang status sosial,” kata Rita.
Rita juga berharap, dengan penyerahan berkas yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi bisa segera dilakukan proses hukum.
“Hasil penyidikan yang kami terima dari Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono Alias Asang sebagai tersangka KDRT. Saya juga mendapatkan informasi bahwa berkas kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ungkapnya.