Reses Yessy Melania Pertanyakan Take Over PT AAK ke PT Mukti Plantation

banner 120x600

Jkm– Melawi,Kalbar || Masa reses sidang Ke 3 tahun 2021 anggota DPR-RI Komisi IV, Yessy Melania,S.E mengunjungi PT. Mukti Plantation di Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi,”Kamis (04/03/2021) yang didampingi anggota DPRD Kabupaten Melawi, Wanda Darmawansyah, Kadis Pangan dan Perkebunan, Daniel, Kadis LH, Junaidi, dan Kadis Nakertrans, Benny Robin.

Dalam kunjungannya, Yessy Melania,S.E mempertanyakan diantaranya pembagian kebun plasma perusahaan untuk petani, asuransi karyawan, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan peralihan manajemen perusahan.

“Masalah kebun plasma, asuransi tenaga kerja, dan pengelolaan dana CSR menjadi perhatian utama. Ini yang sering menjadi sorotan antara perusahan perkebunan sawit dengan petani atau karyawan. Terkait peralihan manajemen perusahaan sebaiknya dilakukan sesuai mekanisme dana peraturan yang berlaku”. Tandasnya.

Lebih lanjut Yessy mengingatkan terkait take over atau peralihan manajemen perusahaan yang terjadi di PT.Adau Agro Kalbar (PT AAK) dengan PT Mukti Plantation bukan hanya akal-akalan untuk melakukan ekspansi wilayah perkebunan. Sudah menjadi rahasia umum take over dijadikan ajang untuk ekspansi wilayah perkebunan.

“Pada musim kemarau ini saya minta kepada perusahaan perkebunan agar dapat membantu pemerintah Kabupaten Melawi meminimalisir terjadinya Karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan untuk ekspansi perkebunannya”.Pinta Yessy legislator milenial partai Nasdem.

Sementara itu, manajer area PT Mukti Plantation Cahyo menjelaskan berkaitan dengan peralihan atau take over dari PT AAK ke PT Muktindo sudah berjalan 3 tahun 4 bulan. Banyak yang harus diperbaiki segala unsurnya, mulai dari kepemilikan lahan dan lain sebagainya.

“Terkait peralihan manajemen, PT Mukti adalah holdingnya. Mukti sendiri di bawahnya ada 2 perusahan. PT AAK memang holdingnya Mukti, kita tidak bisa merubah izin perusahaan dari awal, terkait keabsahan nya akan kita konfirmasikan kembali”. Kilahnya.

Cahyo juga mengatakan,untuk sementara pembagian hasil kebun plasma petani masih menjadi problem.Pembagian adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma masih sangat minim. Kami akan menawarkan alternatif dengan kegiatan yang lebih produktif kepada petani plasma agar lebih terjamin.Untuk BPJS ketenagakerjaan sudah diwajibkan karena perusahaan tidak ingin beresiko.Mengenai CSR perusahan sudah melakukan kepada masyarakat hanya memang kurang publikasi.

“Kami masih mencari pola yang tepat untuk plasma. Kami akan melakukan pertukaran dengan alat kerja bukan uang. Alat kerja akan digunakan perusahaan sehingga jaminannya pekerjaannya kita jamin.Masalah BPJS ketenagakerjaan sudah kami wajibkan kepada semua karyawan, berikut juga dengan pengelolaan dana CSR sudah berjalan”. Pungkasnya.

Disampaikan Cahyo, terkait izin lokasi perusahaannya berada di kecamatan Tanah Pinoh dan tanah Pinoh Barat, tidak ada di Kecamatan Sokan. Akan tetapi ini menjadi dilema di masyarakat menurut mereka batas wilayah administratif dari Kecamatan dan Desa masih bias.

“Terkait izin lokasi kami berpedoman pada peta yang telah dikeluarkan oleh ATR/BPN. Memgenai metode pembukaan lahan mulai dari tahun 2005 kami sudah menganut dengan zero burning, tanpa pembakaran lahan. PT.AAK dan PT.Mukti Plantation tidak akan pernah melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran, tetapi dengan mekanisasi alat”.Pungkasnya

(Dm/Msr/Dk)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan